Tak Punya Sertifikat Tanah? BPN Riau Siapkan Verifikasi untuk Penerima BSPS
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik— Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau mengambil peran penting dalam menyukseskan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026.
BPN Riau melakukan verifikasi legalitas tanah milik calon penerima bantuan sebagai salah satu syarat utama program perbaikan rumah tidak layak huni tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, melalui Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Bambang Prasongko, mengatakan calon penerima BSPS harus memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
BPN Riau juga berfokus pada penertiban sertifikat hak milik agar bantuan perumahan yang diterima masyarakat dilengkapi kepastian hak atas tanah.
“Fokus BPN pada penertiban sertifikat hak milik. Bagaimana bantuan rumah ini dilengkapi hak atas tanahnya. Jika belum ada sertifikat, kami yang harus melakukan proses verifikasi dan penerbitannya,” kata Bambang Prasongko di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (6/7/2026).
Program BSPS 2026 di Riau menargetkan 4.863 calon penerima bantuan renovasi rumah. Dari jumlah tersebut, BPN Riau sementara telah mengusulkan sekitar 2.700 bidang tanah untuk masuk dalam proses verifikasi dan sertifikasi.
“Untuk sementara, sudah ada 2.700-an yang kita usulkan untuk proses verifikasi. Namun, kami masih menunggu data agar dapat memastikan berapa anggaran yang akan dialokasikan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, kebutuhan anggaran sertifikasi dapat disesuaikan apabila lokasi tanah calon penerima berada dalam area Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lokasi yang sudah masuk PTSL tidak lagi memerlukan alokasi anggaran tambahan.
Sementara itu, bidang tanah yang berada di luar lokasi PTSL akan diusulkan melalui Program Lintas Sektoral BPN.
“Jika ada lokasi yang berada di lokasi PTSL, berarti lokasi tersebut tidak membutuhkan anggaran lagi. Namun, jika tidak berada di lokasi itu, kita alokasikan di kegiatan Program Lintas Sektoral. Mudah-mudahan dengan target yang sudah dialokasikan ini, dapat memenuhi sertifikatnya,” jelasnya.
Dalam proses verifikasi, BPN Riau menemukan sejumlah kendala, terutama di Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan titik koordinat, sebagian lokasi calon penerima diketahui berada di kawasan hutan, perairan, maupun area Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru atau PIPPIB.
“Untuk kendalanya, kita temukan di Meranti. Dari 200 lokasi yang kita verifikasi berdasarkan titik koordinat ternyata berada di dalam kawasan hutan dan perairan. Ada pula yang berada di daerah PIPPIB, sehingga tidak memenuhi syarat penerbitan sertifikat,” ungkap Bambang.
Menurutnya, lokasi calon penerima yang berada di kawasan hutan, perairan, atau PIPPIB akan menjadi catatan dalam proses verifikasi. Penanganan terhadap status kawasan tersebut berada di luar kewenangan BPN.
“Apabila lokasi calon penerima berada pada wilayah hutan dan perairan ataupun PIPPIB, itu akan menjadi catatan kami dalam proses verifikasi dan sudah bukan ranah kami,” katanya.
BPN Riau juga mengapresiasi dukungan Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto terhadap pelaksanaan BSPS. Selain mendukung program perbaikan rumah dari pemerintah pusat, Pemprov Riau disebut menyiapkan dukungan tambahan berupa bantuan listrik serta akses permodalan usaha melalui perbankan.
“Kami mengapresiasi kinerja Bapak Plt Gubernur yang bukan hanya menyukseskan program, namun turut memberikan dukungan berupa bantuan listrik dan bantuan perbankan berupa modal usaha. Ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved