KPAI Dukung Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan Kemenag
Anggota KPAI Kawiyan (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)
Anggota KPAI Kawiyan (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)
Jakarta, InfoPublik – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung kebijakan Kementerian Agama yang membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Dukungan itu disampaikan Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, menyusul terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Menurut Kawiyan, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan pembelajaran anak saat ini. Ia mengatakan, praktik serupa yang diterapkan di dua sekolah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menunjukkan dampak positif terhadap konsentrasi dan perhatian siswa selama mengikuti pembelajaran.
“Dari yang saya lihat, kebijakan tersebut memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan konsentrasi dan perhatian siswa saat mengikuti proses pembelajaran,” kata Kawiyan dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Di sisi lain, KPAI mengingatkan bahwa penggunaan gawai tanpa pendampingan dapat membuka akses anak terhadap berbagai risiko di ruang digital. Risiko tersebut antara lain cyberbullying, cybergrooming, kecanduan, pornografi, perjudian online, ujaran kebencian, hingga paparan konten ekstremisme dan radikalisme. Karena itu, pembatasan gawai di satuan pendidikan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak, bukan semata-mata pembatasan terhadap teknologi.
Kawiyan menegaskan, anak tetap perlu mendapatkan pembelajaran mengenai penggunaan teknologi secara bijak, sehat, aman, dan bertanggung jawab. Kemampuan tersebut mencakup kecakapan memilih informasi, menjaga privasi, mengenali risiko digital, serta menghindari konten negatif dan berbahaya.
Menurut Kawiyan, keberhasilan kebijakan pembatasan gawai juga sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lingkungan keluarga. Pembatasan di sekolah atau pesantren akan kurang optimal jika anak memperoleh kebebasan menggunakan gawai tanpa pendampingan ketika berada di rumah.
Karena itu, sekolah atau pesantren dan orang tua perlu memiliki kesepahaman mengenai penggunaan gawai anak. Kesepahaman tersebut dapat mencakup batas waktu penggunaan, jenis aktivitas yang diperbolehkan, mekanisme pendampingan, serta pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Pendekatan bersama antara satuan pendidikan dan keluarga menjadi penting karena aktivitas digital anak tidak berhenti ketika kegiatan belajar di sekolah selesai. Pola penggunaan gawai di rumah turut menentukan bagaimana anak membangun kebiasaan dan berinteraksi dengan ruang digital.
KPAI juga menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prinsip utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Pembatasan gawai tidak dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari perkembangan teknologi, tetapi membangun kemampuan agar mereka dapat memanfaatkannya secara sehat dan bertanggung jawab.
“Pembatasan gawai bukan sekadar menjauhkan anak dari handphone, tetapi membangun kebiasaan dan karakter agar anak mampu menggunakan teknologi secara sehat, cerdas, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Kawiyan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pembatasan gawai dapat berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital. Anak tetap memperoleh manfaat teknologi untuk pembelajaran, namun memiliki kemampuan dan pendampingan yang memadai untuk menghadapi risiko di ruang digital.