Jakarta, InfoPublik — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Meta yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kepatuhan ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa platform digital global mulai menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi) yang dinilai konsisten dan gigih mendorong platform digital untuk mematuhi regulasi tersebut. Upaya tersebut dipandang sebagai bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi dalam perlindungan anak di era digital.
Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, menegaskan bahwa kepatuhan administratif saja belum cukup untuk menjamin keamanan anak di ruang digital yang terus berkembang. “Tantangan di ruang digital sangat dinamis, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Karena itu, implementasi PP Tunas harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Kawiyan, dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menekankan, platform digital tidak hanya dituntut patuh secara formal, tetapi juga memastikan sistem, algoritma, dan kebijakan internal benar-benar dirancang aman bagi anak.
KPAI juga mendorong platform yang masih dalam kategori patuh sebagian untuk segera mengambil langkah konkret memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas. Penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak menjadi aspek krusial yang harus dipenuhi. “Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda. Setiap celah dalam sistem berpotensi menjadi risiko,” tegas Kawiyan.
Sementara itu, terhadap platform yang belum patuh, termasuk yang telah dikenai sanksi, KPAI menilai penegakan hukum merupakan langkah yang tepat. Sanksi dipandang tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga instrumen untuk mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan tanggung jawab korporasi.
Lebih lanjut, KPAI menegaskan bahwa PP Tunas bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bagian dari strategi nasional dalam menjaga kualitas generasi masa depan. “Melindungi anak di ruang digital sama pentingnya dengan menjaga kedaulatan negara. Karena itu, kepatuhan terhadap PP Tunas harus menjadi komitmen bersama, baik pemerintah, platform digital, dunia usaha, maupun masyarakat,” jelas Kawiyan.
Untuk itu, KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat regulasi ini sebagai investasi jangka panjang. Ruang digital yang aman dan ramah anak menjadi fondasi penting dalam membangun generasi Indonesia yang unggul di masa depan.