Jakarta, InfoPublik – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Ketegasan tersebut dinilai menjadi kunci efektivitas perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks.
Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan platform digital harus diikuti dengan pemberian sanksi yang jelas dan terukur. “Pemerintah perlu mengawal kepatuhan para penyelenggara platform digital dengan diikuti pemberian sanksi tegas,” ujar Kawiyan, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, langkah tegas pemerintah bersifat mutlak mengingat tujuan utama PP Tunas adalah memastikan ruang digital yang aman bagi anak. Implementasi regulasi ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam penguatan peran negara menghadapi risiko paparan konten negatif, eksploitasi, hingga penyalahgunaan data anak.
PP Tunas mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Implementasi awal ditandai dengan kebijakan pemutusan dan pemblokiran akses terhadap akun-akun anak pada sejumlah platform digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen besar negara dalam memperkuat pelindungan anak di era transformasi digital.
Sebagai aturan turunan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Melalui regulasi ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memperketat verifikasi usia serta melakukan mitigasi terhadap konten berisiko tinggi.
Secara substansi, PP Tunas melarang platform digital memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak berusia di bawah 16 tahun. Selain itu, platform dengan konten berisiko tinggi juga wajib memblokir atau menonaktifkan akun pada kelompok usia tersebut.
Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital menjadi fokus penerapan kebijakan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan penguatan pengawasan dan evaluasi berkala.
KPAI menilai, langkah ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan regulasi, tetapi juga sinyal kuat bahwa negara hadir dalam memastikan tumbuh kembang anak tetap terlindungi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.