Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta platform digital tidak hanya melakukan pembatasan usia tetapi juga merubah secara menyeluruh desain layanan agar lebih aman bagi anak, agar sesuai dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Meski kata Meutya, sejak resmi berlaku pada 28 Maret 2026 lalu kebijakan tersebut telah mendorong platform digital mengambil langkah pelindungan yang lebih konkret, termasuk menurunkan sekitar lima juta akun anak yang tidak memenuhi ketentuan usia.
Hal itu disampaikan Menkomdigi dalam Media Gathering Gernas RANA di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Meutya Hafid, pelindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak seiring tingginya penetrasi internet di Indonesia yang telah mencapai 235 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, lebih dari 81 persen berasal dari generasi muda, termasuk anak-anak dan Generasi Z, sehingga risiko paparan konten negatif maupun kekerasan siber semakin besar.
"Transformasi digital berkembang sangat cepat. Karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa lagi ditunda dan harus menjadi gerakan bersama," ujarnya.
Menkomdigi mengungkapkan, berbagai data menunjukkan tantangan yang dihadapi anak Indonesia di ruang digital masih cukup tinggi. Sekitar 48 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber (cyberbullying), sementara lebih dari 21 ribu kasus kekerasan terhadap anak telah tercatat. Selain itu, sekitar 46 persen kasus kekerasan terjadi di lingkungan rumah maupun satuan pendidikan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada Maret 2025 sebagai landasan hukum pelindungan anak di ruang digital.
Meutya Hafid menjelaskan, salah satu terobosan dalam PP Tunas adalah kewajiban bagi platform digital melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap layanan yang mereka sediakan.
Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain keberadaan fitur percakapan (chat), potensi paparan konten yang tidak sesuai bagi anak, desain aplikasi yang dapat memicu kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi anak, hingga praktik monetisasi data untuk kepentingan iklan maupun komersial.
Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang menetapkan parameter risiko platform digital secara lebih jelas sehingga perusahaan teknologi memiliki acuan dalam memenuhi standar perlindungan anak.
"Platform sekarang belajar bersama pemerintah untuk memenuhi kepatuhan. Karena itu, kami mendorong platform bukan hanya pembatasan usia membuat akun, tetapi perubahan menyeluruh terhadap desain layanan agar lebih aman bagi anak," katanya.
Sebagai contoh, Meutya Hafid menyebut platform Roblox telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun, sementara akses penuh hanya dapat diberikan melalui persetujuan orang tua.
Selain pengelolaan risiko, pemerintah juga mendorong platform digital menerapkan verifikasi usia menggunakan teknologi yang lebih akurat.
Meutya menuturkan, sejumlah platform telah memanfaatkan teknologi seperti age inferencing, verifikasi foto, hingga analisis perilaku pengguna untuk membedakan akun anak dan dewasa. "Teknologinya sebenarnya sudah tersedia. Tinggal bagaimana platform mau berinvestasi untuk menerapkannya secara optimal," pungkasnya.