Jakarta, InfoPublik – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pembangunan ekosistem digital tidak hanya berorientasi pada percepatan teknologi, tetapi juga harus memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, terutama anak-anak.
Komitmen tersebut disampaikan dalam WSIS Forum 2026: Leaders TalkX 9 – Cyber Confidence: Enhancing Security in the Digital Age di Jenewa, Swis, Kamis (9/7/2026).
Menurut Meutya Hafid, Indonesia menerapkan transformasi digital melalui tiga pilar utama, yakni Connected (terhubung), Growing (bertumbuh), dan Protected (terlindungi). Ketiga pilar tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memperluas akses digital sekaligus memastikan keamanan masyarakat di ruang digital. "Namun, kami percaya konektivitas tanpa perlindungan tidak akan berkelanjutan. Karena itu, pertumbuhan digital harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat," ujar Menkomdigi.
Sebagai implementasinya, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang menempatkan tanggung jawab perlindungan anak kepada penyelenggara platform digital.
Melalui kebijakan tersebut, platform digital berisiko tinggi diwajibkan menerapkan pembatasan usia secara ketat, termasuk melarang anak di bawah usia 16 tahun membuka akun secara mandiri. Pada tahap awal implementasi, lebih dari lima juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital berdasarkan laporan yang diterima pemerintah.
Meutya menegaskan pemerintah juga terus mendorong transparansi dan akuntabilitas platform digital agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat. "Bagi Pemerintah Indonesia, pertumbuhan digital yang cepat harus selalu berjalan seiring dengan perlindungan manusia. Kami tidak hanya membangun ekonomi digital yang lebih cepat, tetapi juga ingin membangun ekosistem yang dikelola dengan baik dan melindungi warga yang paling rentan, sekaligus mempersiapkan bangsa untuk berkembang," katanya.
Selain memperkuat perlindungan di ruang digital, pemerintah juga tengah menyelesaikan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai implementasi Peta Jalan AI Nasional. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan pengembangan AI yang etis, bertanggung jawab, tepercaya, serta memberikan kepastian bagi inovasi dan investasi.
Meutya menambahkan, Indonesia berkomitmen menyiapkan generasi muda tidak hanya sebagai pengguna AI, tetapi juga sebagai inovator dan pemimpin yang mampu mengembangkan teknologi secara bertanggung jawab.
Dalam sesi tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid berbagi pandangan bersama para pemimpin dan pakar internasional, antara lain Global Digital Policy Lead International Chamber of Commerce Timea Suto, Menteri Kehakiman dan Urusan Digital Estonia Liisa Pakosta, Menteri Transformasi Digital dan Telekomunikasi Sudan Ahmed Gandour, Wakil Ketua Dewan Direksi Otoritas Nasional Komunikasi (ANACOM) Portugal Raquel Brizida Castro, Sekretaris Jenderal Serikat Perempuan Umum Uni Emirat Arab Noora Al Suwaidi, Penasihat Kebijakan Senior untuk Wakil Perdana Menteri Kementerian Sains dan ICT Korea Yeon-Kyu Kim, serta Direktur Kebijakan Publik Hector de Rivoire, yang membahas penguatan keamanan siber dan tata kelola ruang digital di era transformasi digital.