Jakarta, InfoPublik – Sejumlah pakar dari bidang pelindungan data dan kesehatan anak menegaskan pentingnya penguatan implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Hal ini disampaikan dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama di Jakarta, Selasa (17/3/2027).
Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih, menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, risiko dalam pemrosesan data pribadi tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, namun harus dikelola dengan baik. “Tidak mungkin ada sistem yang benar-benar tanpa risiko. Yang penting adalah bagaimana mengidentifikasi risiko tersebut dan memitigasinya,” ujarnya.
Raditya menilai kebijakan PP Tunas justru menjadi momentum bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperbaiki tata kelola data, termasuk dalam mengidentifikasi pengguna anak dan menerapkan langkah mitigasi risiko.
Ia juga mendorong pemanfaatan Privacy Enhancing Technologies (PET), yakni teknologi yang memungkinkan verifikasi identitas tanpa mengorbankan data pribadi pengguna.
Salah satu contoh teknologi tersebut adalah zero knowledge proof, yang memungkinkan verifikasi usia pengguna tanpa harus mengumpulkan data pribadi secara langsung. “Teknologi seperti ini sudah mulai dikembangkan di negara lain seperti Singapura melalui mekanisme sandbox. Pemerintah bisa mendorong inovasi serupa di Indonesia,” jelas Raditya.
Menurut Raditya Kosasih, pendekatan ini dapat menjadi solusi agar perlindungan anak dan pelindungan data pribadi tidak dipertentangkan, melainkan berjalan beriringan. “Ini harus dikerjakan hand in hand, bukan saling bertentangan,” tegasnya.
Sementara itu, pakar tumbuh kembang anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr. Bernie Endyarni Medise, Sp.A(K), MPH, mengingatkan bahwa penggunaan media sosial pada anak memiliki dampak serius terhadap perkembangan otak.
Ia menjelaskan bahwa kemampuan berpikir abstrak anak mulai berkembang pada usia sekitar 7 tahun, namun belum optimal hingga usia di atas 12 tahun. “Di bawah usia 13 tahun, anak belum sepenuhnya mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah,” ujar dokter Bernie.
Pada remaja, lanjutnya, terjadi ketidakseimbangan perkembangan otak antara sistem emosi (limbik) dan prefrontal cortex, yang berfungsi mengontrol pengambilan keputusan. “Prefrontal cortex baru matang di usia 20-an. Ini menyebabkan remaja rentan melakukan perilaku berisiko,” jelasnya.
Satu hal, dokter Berni juga menyoroti sejumlah dampak negatif penggunaan media sosial dan gim daring yang tidak terkontrol, antara lain: Adiksi digital akibat pelepasan dopamin yang memicu ketergantungan, gangguan fokus dan memori pendek akibat konsumsi konten berdurasi singkat, perilaku sedentary yang berujung obesitas dan sindrom metabolik, paparan konten kekerasan dan seksual yang mudah ditiru anak, serta cyberbullying, yang dinilai lebih berbahaya dibanding perundungan langsung.
Bahkan, Bernie mengungkapkan, ada kasus anak yang menghabiskan puluhan juta rupiah hanya untuk pembelian dalam gim daring akibat kurangnya pengawasan. “Anak bisa menyerap apa yang dilihat tanpa filter. Ini sangat berbahaya, terutama bagi anak dengan kondisi perkembangan tertentu,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, para pakar sepakat bahwa PP Tunas merupakan langkah strategis untuk melindungi anak di era digital. Namun, implementasinya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, institusi pendidikan, dan orang tua.
Selain pembatasan akses, diperlukan pendekatan komprehensif melalui edukasi, teknologi, serta pengawasan yang konsisten agar ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak Indonesia.