Sidoarjo, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027 untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Melalui program yang dilaksanakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo tersebut, wajib pajak dapat melunasi pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan sesuai jenis dan masa pajak yang memenuhi ketentuan.
Penghapusan denda dilakukan secara otomatis saat pembayaran, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Program ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan tahun pajak 2026.
Selain itu, pembebasan denda berlaku bagi sejumlah pajak daerah lainnya, yakni Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Jenis PBJT yang tercakup meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Untuk kelompok pajak daerah lainnya tersebut, pembebasan denda berlaku bagi kewajiban sampai dengan tahun pajak 2025 serta masa pajak Januari hingga September 2026.
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujar Subandi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, pembayaran pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.
"Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.
Subandi menjelaskan bahwa penerimaan pajak daerah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, antara lain perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda sebagai kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan,” ucapnya.
Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat menggunakan berbagai kanal yang tersedia, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital melalui QRIS dan rekening virtual (virtual account).
Informasi lebih lanjut mengenai program pembebasan denda dan layanan pembayaran pajak daerah dapat diperoleh melalui kanal informasi BPPD Kabupaten Sidoarjo di https://bit.ly/BPPDKabSidoarjo.