Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Stimulus ini berlaku untuk pembayaran BPHTB pada 1–30 September 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/333/2026 dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan, pengurangan BPHTB merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak daerah.
“Program ini sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Emi, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, pengurangan 10 persen diberikan untuk tiga jenis perolehan hak, yaitu pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, pemberian hak baru di luar pelepasan hak, serta pemberian hak baru melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Nasional Agraria (Prona).
Pengurangan dihitung sebesar 10 persen dari BPHTB terutang setelah memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan stimulus tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan. Objek pajak wajib berada di wilayah Kota Palangka Raya, sedangkan data objek dan subjek pajak harus sesuai dengan dokumen pertanahan.
Selain itu, katanya, objek pajak tidak sedang dalam sengketa, bukan berasal dari hasil lelang, dan BPHTB belum dibayarkan sebelum program diberlakukan.
Khusus Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) yang telah terbit pada 2026 tetapi belum dibayar hingga kedaluwarsa, penerbitan SSPD-BPHTB terbaru dapat memperoleh pengurangan sesuai ketentuan program.
Ia mengimbau, masyarakat yang memiliki kewajiban BPHTB dan memenuhi persyaratan segera memanfaatkan program tersebut selama periode yang ditetapkan.
Selain memberikan keringanan pembayaran, program tersebut diharapkan mendorong tertib administrasi pertanahan dan perpajakan daerah. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah, termasuk melalui PTSL.
Pemkot Palangka Raya juga menargetkan program tersebut dapat meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data objek serta subjek pajak, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemungutan BPHTB.(Mc.Palangka Raya/Eyv)