Palangka Raya, InfoPublik – Sebanyak 57.051 wajib pajak di Kota Palangka Raya memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama periode April hingga September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa dikenai denda.
“Program ini memberikan, kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2,” kata Emi, Rabu (30/9/2026).
Selain penghapusan denda PBB-P2, sebanyak 152 wajib pajak memanfaatkan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk peningkatan hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Nasional Agraria (Prona) selama September 2026.
Emi mengapresiasi, masyarakat yang telah memanfaatkan program keringanan tersebut dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui kampanye “Terima Kasih Wajib Pajak”, Bapenda juga mengajak masyarakat membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,"imbuhnya.
Bapenda Kota Palangka Raya terus menyediakan layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat untuk memudahkan akses terhadap informasi mengenai kewajiban serta layanan perpajakan daerah.(MC Kota Palangka Raya/Usep/eyv)