Padang Panjang, InfoPublik – Masuk lima nominator terbaik dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatra Barat 2026 menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Padang Panjang untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Komitmen tersebut dievaluasi melalui verifikasi faktual atau visitasi oleh Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat di Balai Kota Padang Panjang, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tim verifikator KI Sumbar dipimpin Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, bersama Asisten Ahli, Tiwi Utami. Kedatangan mereka disambut Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Harry Rizka Perdana, Kepala Bagian Prokopim Istopet, serta jajaran pemerintah kota.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, turut mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan video call bersama Ketua KI Sumbar. Ia mengapresiasi capaian Padang Panjang yang berhasil masuk lima nominator terbaik dan berharap hal itu menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pemerintahan yang baik. Kami ingin memastikan Pemerintah hadir secara transparan, terbuka, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Capaian ini hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semoga Padang Panjang mendapatkan hasil terbaik pada penilaian ini," ujar Hendri Arnis.
Wakil Wali Kota Allex Saputra menegaskan, Pemko Padang Panjang berkomitmen menjalankan amanat UU KIP melalui tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, hasil visitasi dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah, terutama untuk memperbaiki pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Idham Fadhli menjelaskan, monitoring dan evaluasi merupakan amanat UU KIP untuk mengukur tingkat kepatuhan sekaligus melihat penerapan keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik.
Ia menegaskan, penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup penerapan prinsip keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Pemko Padang Panjang berharap hasil visitasi tersebut semakin memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang informatif, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berkembang sebagai budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Masyarakat pun diharapkan semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan dan memiliki ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.