Demak, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyiapkan, normalisasi Sungai Makam Pahlawan hingga Desa Karangmlati sepanjang kurang lebih 2 kilometer. Pekerjaan ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi sungai, meningkatkan kapasitas aliran air, serta mengurangi potensi banjir.
Sebelum normalisasi dilaksanakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan, penertiban bangunan liar di sepanjang sempadan sungai. Penanganan tersebut mencakup kawasan dari Jembatan Makam Pahlawan hingga Desa Karangmlati.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinputaru, Nanang Tasunar David Narutomo, mengatakan, normalisasi bertujuan mengembalikan fungsi sungai sesuai kapasitas dan luas penampang semestinya.
"Tujuan normalisasi untuk mengembalikan, fungsi sungai sebagaimana fungsinya dan sesuai luasan yang ada. Kami berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memastikan titik dan lebar sungai, sehingga pelaksanaannya tidak menyalahi aturan," jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11/2026).
Pekerjaan normalisasi nantinya meliputi pengurangan sedimentasi dan perbaikan penampang sungai. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tampung sungai sehingga aliran air lebih lancar, terutama saat debit air meningkat.
Saat ini, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) disebut hampir selesai. Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, penyedia jasa akan segera memulai pekerjaan di lapangan.
Sebelumnya, Pemkab Demak telah menyosialisasikan, rencana penertiban kepada masyarakat yang memiliki bangunan di bantaran sungai. Warga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sekaligus menyelamatkan material yang masih bisa digunakan.
Nanang menegaskan, bangunan yang berdiri di atas lahan sungai tidak dapat dipertahankan karena berpotensi mempersempit penampang dan mengurangi kapasitas aliran air.
"Bagaimanapun itu bukan lahan milik mereka, itu lahan milik sungai. Kapasitas sungai jangan sampai menjadi kecil, apalagi dangkal,"imbuhnya.
Meski demikian, penertiban bangunan liar dan normalisasi sungai belum dapat dilakukan, secara menyeluruh. Keterbatasan anggaran membuat Pemkab Demak harus menentukan segmen sungai yang menjadi prioritas penanganan.(MC Demak/Red-kmf/apj/eyv)