Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperkuat konsistensi perencanaan program dan penganggaran serta menekankan bahwa seluruh kebutuhan anggaran, khususnya belanja yang bersifat wajib atau mandatory spending.
Penganggaran ini harus telah diperhitungkan sejak tahapan awal dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2027.
Menurut Sukril ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan penganggaran dapat menimbulkan persoalan pada tahapan pembahasan KUA-PPAS hingga APBD. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan kebutuhan anggaran tambahan ketika proses pembahasan sudah memasuki tahap akhir.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah semakin ketatnya pengawasan terhadap konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran," kata Sukril, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai semakin memahami keterkaitan antara kedua aspek tersebut. Karena itu, setiap ketidaksesuaian dalam proses penganggaran perlu menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah.
Sukril menjelaskan instansinya telah memberikan paparan pada hari Selasa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2027 Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menetapkan sejumlah fokus pembangunan daerah.
Sukril Gobel juga mengingatkan pentingnya ketelitian OPD dalam menghitung kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji ASN, tenaga outsourcing, serta komponen belanja pegawai lainnya.
Perhitungan kebutuhan gaji harus dilakukan secara cermat dengan menggunakan data realisasi pembayaran dan proyeksi kebutuhan hingga akhir tahun anggaran. Dengan demikian, potensi kekurangan anggaran dapat diketahui lebih awal dan tidak baru disampaikan ketika APBD telah selesai dibahas maupun ditetapkan.
Selain belanja pegawai, kebutuhan pendukung pelayanan pemerintahan juga harus diperhitungkan secara matang, termasuk kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji, mobilisasi jemaah, transportasi, konsumsi, dan perjalanan dinas petugas terkait.
Sukril menegaskan, ruang untuk melakukan pergeseran anggaran semakin terbatas, khususnya ketika tahapan pembahasan bersama DPRD telah selesai. Oleh karena itu, kebiasaan mengandalkan pergeseran anggaran untuk menutup kekurangan yang seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal perlu dihindari.
Melalui penguatan koordinasi antara BKAD, Bappeda, TAPD, dan seluruh OPD, diharapkan penyusunan RAPBD 2027 dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan konsisten. Seluruh perangkat daerah juga diharapkan meningkatkan peran pejabat fungsional perencana dan pengelola keuangan agar setiap program dan kegiatan didukung perhitungan anggaran yang realistis, akurat, serta sesuai ketentuan. (mcgorontaloprov/septian)