Banggai, InfoPublik – Sebanyak 260,54 hektare lahan yang tersebar di lima desa dan kelurahan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masuk dalam indikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memperjelas status lahan, menata pemanfaatannya, serta mendorong agar reforma agraria memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Lahan yang mencakup 239 bidang tanah tersebut tersebar di Desa Lontio dan Desa Balanga di Kecamatan Bunta, Desa Basabungan dan Desa Lambangan di Kecamatan Pagimana, serta Kelurahan Maahas di Kecamatan Luwuk Selatan.
Sebagian besar lahan berasal dari pelepasan kawasan hutan. Namun, lahan seluas 17,09 hektare di Kelurahan Maahas masih berstatus kawasan hutan yang belum dilepaskan. Status ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penataan agar pemanfaatan lahan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bupati Banggai Amirudin menegaskan, identifikasi objek TORA penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah masyarakat, sekaligus mencegah konflik agraria. “Kita ingin menata kembali, mana yang bisa dimanfaatkan mana yang tidak boleh, sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat,” ujar Amirudin saat memimpin rapat integrasi penataan aset dan penataan akses bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai, Selasa (3/11/2026), di Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Menurut Amirudin, persoalan agraria perlu ditangani secara terencana seiring meningkatnya aktivitas investasi dan perambahan hutan. Tanpa penataan yang jelas, persoalan status dan penggunaan lahan berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih besar. “Kalau tidak ditata sejak sekarang, ini akan menjadi bom waktu di masa mendatang,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman menjelaskan, hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut penataan aset dan penataan akses. Kedua aspek itu diperlukan agar penataan tanah tidak berhenti pada pendataan dan legalitas, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif dan tepat sasaran.
“Sehingga pengelolaan dan pemanfaatan TORA dapat dilakukan secara lebih tertib dan tepat sasaran,” ujar Harjiman.
Selain mengidentifikasi lahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai mengusulkan Desa Pondan, Kecamatan Mantoh, sebagai Kampung Reforma Agraria. Desa ini diharapkan menjadi contoh penerapan reforma agraria yang menghubungkan penataan kepemilikan tanah dengan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.
Sejumlah potensi lokal yang dapat dikembangkan di Desa Pondan antara lain budi daya cabai, jagung, jambu mete, dan ikan nila. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga telah melakukan pendampingan usaha mikro, pelatihan pengolahan pangan, serta pembentukan dan penguatan kelompok tani.
Pengembangan Kampung Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat nilai ekonomi dari pemanfaatan tanah melalui pengembangan usaha produktif dan pendampingan masyarakat.
Sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria, pada 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai telah melaksanakan redistribusi 196 bidang tanah seluas 212,34 hektare kepada 193 kepala keluarga di Desa Mantoh.
Ke depan, tantangan penataan agraria di Banggai bukan hanya memastikan kejelasan status tanah, melainkan juga memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetap sesuai ketentuan, serta mampu mencegah munculnya konflik lahan.
(MC KAB. BANGGAI/Ilham A. Muhamad)