Pangkep, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bungoro untuk mendorong investasi, mempermudah perizinan usaha, dan memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha.
Penyusunan dokumen tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Penyusunan Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RDTR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Bungoro di Grand Town Hotel , Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (3/11/2026).
Perwakilan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Vinky, mengatakan RDTR merupakan instrumen penting untuk mendukung iklim investasi melalui kejelasan peruntukan kawasan.
"RDTR ini diharapkan dapat mendorong investasi di Pangkep. Selain itu, juga mempermudah proses perizinan, khususnya di kawasan RDTR Bungoro," ujarnya.
Menurutnya, dokumen RDTR diharapkan dapat menjadi pedoman bagi investor dalam menentukan lokasi dan jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan peruntukan ruang.
Vinky juga mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan program dan proyek prioritas agar dapat dipertimbangkan dalam penyusunan dokumen tata ruang tersebut.
"Diharapkan melalui konsultasi publik ini, masing-masing OPD dapat memberikan proyek atau kegiatan prioritas yang akan diakomodasi dalam dokumen RDTR," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep, Andi Irwan, menyampaikan bahwa Kecamatan Bungoro memiliki posisi strategis dengan potensi ekonomi di berbagai sektor.
Potensi tersebut mencakup kepelabuhanan, pertambangan, pertanian, hingga pariwisata yang membutuhkan perencanaan tata ruang terpadu agar pengembangannya tidak saling berbenturan.
"Bungoro merupakan daerah strategis. Ada pelabuhan, pertambangan, pertanian dan pariwisata. Tentunya semua ini akan dirangkum dalam satu rencana tata ruang dan kita pastikan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya," jelasnya.
Menurut Andi Irwan, konsultasi publik menjadi sarana bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan kebutuhan serta arah pengembangan kawasan.
Sejumlah masukan yang disampaikan dalam forum tersebut berkaitan dengan pengembangan kawasan pesisir, pariwisata, pertanian, dan pertambangan.
Ia berharap seluruh masukan dapat diakomodasi sehingga RDTR mampu memberikan arah pembangunan yang jelas sekaligus meningkatkan kepastian investasi.
Proses penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Bungoro selanjutnya akan dilanjutkan melalui forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) kedua yang melibatkan masyarakat.
Tahapan berikutnya berupa konsultasi publik kedua untuk menyinkronkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan dokumen.
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep, Suriani A. Hamid, yang berharap penyusunan tata ruang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Melalui penyusunan RDTR dan KLHS, Pemkab Pangkep menargetkan pengembangan Bungoro sebagai kawasan perkotaan yang tertata, memiliki kepastian pemanfaatan ruang, serta semakin menarik bagi investor.
(Mcpangkep.FAI)