Tiga Pilar Ini Jadi Fondasi Perlindungan Lingkungan Nagan Raya
Istimewa
Istimewa
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dengan tiga fokus strategis, yakni daya dukung lingkungan, perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan, serta pengendalian pencemaran dan pengelolaan sampah modern.
Tiga pilar tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Nagan Raya Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada Rabu (7/10/2026).
Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, mengatakan RPPLH merupakan instrumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dokumen RPPLH merupakan perencanaan yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu,” kata Raja Sayang.
Menurutnya, RPPLH nantinya disinkronkan dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dokumen tersebut juga menjadi salah satu dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam sekaligus instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar tetap memperhatikan keberlanjutan fungsi lingkungan.
“RPPLH diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga serta menjadi acuan induk dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Raja Sayang meminta seluruh peserta memanfaatkan FGD untuk memperdalam pemahaman mengenai penyusunan RPPLH sehingga dapat diterapkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kepada para peserta, ikutilah FGD ini sampai selesai. Jika ada hal yang belum dipahami, silakan ditanyakan kepada pemateri sehingga ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat dan kita implementasikan dalam membangun Kabupaten Nagan Raya,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, mengatakan penyusunan konsep RPPLH diarahkan pada tiga pilar strategis.
“Adapun tiga pilar tersebut meliputi pemanfaatan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara terukur, perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan, serta pengendalian pencemaran dan pengelolaan sampah modern,” kata Zulkifli.
Ia menegaskan implementasi RPPLH membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sehingga pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri.
Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan komitmen bersama pemerintah daerah, dunia usaha atau korporasi, serta masyarakat.
“Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang,” ujarnya.
(MC Kab. Nagan Raya/WZ)
© Copyright 2026, All Rights Reserved