Banda Aceh, InfoPublik — Sebanyak 15 desa di Aceh menerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini diharapkan mendorong pengelolaan dana desa yang lebih terbuka serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pembangunan.
Penganugerahan diserahkan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, di Aceh, Rabu (21/10/2026).
Wakil Gubernur Aceh yang akrab disapa Dek Fadh menyampaikan bahwa desa memiliki peran strategis dalam pembangunan. Karena itu, setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola pemerintah desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.
Menurutnya, pencegahan korupsi perlu diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Ia berharap 15 desa penerima penghargaan tidak hanya mempertahankan capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi contoh bagi desa lain di Aceh. Untuk itu, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan. Upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan pendidikan antikorupsi dan pencegahan, sesuai pendekatan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK.
Ibnu mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa menjadi salah satu aspek yang membutuhkan perhatian serius. Dalam pemaparannya, ia menyebutkan bahwa sepanjang 2016–2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa.
Angka tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan agar anggaran desa digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan. Transparansi anggaran, saluran pengaduan yang aktif, serta partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan menjadi bagian penting dalam mencegah praktik korupsi.
Ibnu juga menyoroti sejumlah kondisi yang dapat membuka peluang penyimpangan, seperti rendahnya keterbukaan pengelolaan anggaran, minimnya partisipasi masyarakat, dan belum kuatnya budaya kerja antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Karena itu, pemerintah desa didorong membangun sistem tata kelola yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, serta menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan.
Melalui program Percontohan Desa Antikorupsi, KPK berharap nilai integritas tidak sekadar dipenuhi untuk kepentingan penilaian, tetapi menjadi bagian dari praktik sehari-hari dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Adapun 15 desa penerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 berasal dari berbagai kabupaten dan kota, yaitu:
-
Gampong Meunasah Timu, Kabupaten Bireuen.
-
Desa Amiria Bahagia, Kabupaten Simeulue.
-
Gampong Panteriek, Kota Banda Aceh.
-
Kampung Tanjung Mancang, Kabupaten Aceh Tamiang.
-
Gampong Pasi Pinang, Kabupaten Aceh Barat.
-
Kampung Bale Redelong, Kabupaten Aceh Tengah.
-
Gampong Kabong, Kabupaten Aceh Jaya.
-
Gampong Kuta Barat, Kota Sabang.
-
Gampong Kayee Jatoe, Kabupaten Pidie.
-
Desa Subulussalam Selatan, Kota Subulussalam.
-
Gampong Dayah Timu, Kabupaten Pidie Jaya.
-
Kampung Kota Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
-
Gampong Seuneubok, Kota Lhokseumawe.
-
Kampung Kuteni Reje, Kabupaten Aceh Tengah.
-
Gampong Geudubang Jawa, Kota Langsa.
Penganugerahan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi Pemerintah Aceh, KPK, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan pengawasan yang konsisten dan partisipasi masyarakat, dana desa diharapkan semakin optimal mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga.