Demak, InfoPublik – Sebanyak 6.353 anak terdata sebagai anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang tersebar di 249 desa dan kelurahan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperkuat pelaksanaan Gerakan Terpadu Temukan, Layani, Ajak, dan Integrasikan (Gardu Teladan) guna mendorong anak kembali mengenyam pendidikan.
Komitmen bersama untuk mewujudkan Demak bebas anak tidak sekolah ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh Bupati Demak Eisti’anah, Sekretaris Daerah Ahmad Sugiharto, perwakilan perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Satya Bhakti Praja, Rabu (21/10/2026).
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya penanganan anak tidak sekolah. Menurutnya, partisipasi berbagai pihak menunjukkan adanya kepedulian bersama terhadap pemenuhan hak pendidikan anak di Kabupaten Demak.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus fondasi penting dalam membangun masa depan daerah dan bangsa. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada ijazah atau penyelesaian jenjang sekolah, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mempersiapkan generasi yang mampu menghadapi tantangan masa depan.
Untuk itu, upaya memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, pemerintah desa dan kelurahan, hingga keluarga dan masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan masa depan seorang anak terhambat hanya karena keterbatasan ekonomi, persoalan keluarga, kondisi sosial, atau kurangnya dukungan dari lingkungan sekitarnya. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan untuk meraih masa depan hanya karena kita terlambat mengetahui dan menangani persoalan yang dihadapinya. Bocah Demak Kudu Sekolah,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Ahmad Sugiharto menjelaskan bahwa Gardu Teladan merupakan strategi terpadu untuk menangani anak tidak sekolah dengan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, serta keluarga.
Program tersebut dijalankan melalui empat langkah utama, yaitu Temukan, Layani, Ajak, dan Integrasikan. Setiap langkah dirancang untuk mengidentifikasi anak yang tidak bersekolah, memahami kendala yang dihadapi, memberikan pendampingan, serta memfasilitasi mereka agar kembali memperoleh pendidikan.
Langkah pertama, Temukan, dilakukan melalui pendataan dan pemutakhiran data anak tidak sekolah, termasuk verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan informasi. Pemerintah desa dan kelurahan, RT/RW, sekolah, serta masyarakat didorong berperan aktif dalam mengidentifikasi anak yang belum atau tidak lagi mengenyam pendidikan.
Langkah kedua, Layani, berfokus pada identifikasi kebutuhan dan kendala setiap anak. Upaya ini mencakup pemberian informasi dan konseling, fasilitasi akses pendidikan, serta penghubungan keluarga dengan bantuan sosial sesuai kebutuhan.
Langkah ketiga, Ajak, dilakukan melalui komunikasi dan pendekatan persuasif kepada anak beserta keluarganya. Pendekatan ini bertujuan membangun motivasi agar anak bersedia kembali belajar dengan mempertimbangkan kondisi dan persoalan yang mereka hadapi.
Langkah keempat, Integrasikan, diarahkan untuk memfasilitasi anak kembali ke pendidikan formal atau mengikuti pendidikan nonformal melalui program Paket A, Paket B, dan Paket C. Pelaksanaannya juga melibatkan integrasi layanan pendidikan, perlindungan sosial, dan dukungan keluarga agar anak dapat melanjutkan pendidikan sesuai kebutuhannya.
Melalui Gardu Teladan, Pemkab Demak berharap penanganan anak tidak sekolah dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung terwujudnya gerakan “Bocah Demak Kudu Sekolah”.(rMc.Demak/red-kmf/ist/eyv)