Belu, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menyatakan akan mengevaluasi pengelolaan destinasi wisata Fulan Fehan menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengapresiasi kritik masyarakat yang disampaikan melalui media sosial pada Selasa (20/10/2026).
“Atas nama Bupati Belu, saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pada kesempatan ini, saya juga berterima kasih atas kritik yang disampaikan oleh warganet melalui video yang beredar. Ke depannya, kami akan memperbaiki dan mengevaluasi pengelolaan destinasi wisata,” ujar Januaria.
Ia menegaskan, kenyamanan, keamanan, dan kepuasan pengunjung menjadi hal penting dalam pengelolaan destinasi wisata. Karena itu, dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat Fulan Fehan merupakan salah satu destinasi unggulan Kabupaten Belu yang memiliki potensi menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Januaria menjelaskan, penanganan terhadap pihak yang diduga terlibat telah dilakukan melalui mekanisme denda adat. Namun, langkah tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Setelah mekanisme denda adat dilakukan, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pariwisata,” katanya.
Terkait tarif masuk, Januaria menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, biaya masuk destinasi wisata di Kabupaten Belu ditetapkan sebesar Rp8.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp20.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, pengunjung yang berjalan kaki tidak dikenakan biaya masuk.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan destinasi wisata agar mematuhi ketentuan tarif yang berlaku dan tidak melakukan pungutan di luar aturan.
Transparansi informasi tarif dan pengawasan berkala, lanjutnya, diperlukan untuk memastikan pengelolaan destinasi wisata berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Masyarakat mengharapkan, Pemkab Belu melalui Disparbud menindaklanjuti evaluasi pengelolaan Fulan Fehan secara menyeluruh, termasuk memperjelas informasi tarif kepada pengunjung dan memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terulangnya dugaan pungutan serupa serta menjaga citra pariwisata Kabupaten Belu.