Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang menyiapkan area basement Blok 2 dan Blok 3 Pasar Raya sebagai lokasi berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang subuh yang selama ini memanfaatkan fasilitas umum. Penataan ini dilakukan untuk menghidupkan kembali pusat perdagangan kota sekaligus mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan drainase bagi masyarakat.
Melalui Dinas Perdagangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup, Pemko Padang memperbaiki sarana dan prasarana pasar pada Rabu (21/10/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari Program Padang Rancak melalui revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan mengatakan, penataan dilakukan agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib, bersih, dan nyaman, tanpa mengganggu akses publik.
Perbaikan fisik basement Blok 3 telah rampung. Area ini dilengkapi pembenahan drainase, sirkulasi udara, kamera pengawas atau CCTV, serta dukungan petugas keamanan dan kebersihan.
Kapasitas basement Blok 3 mencapai 300 pedagang, terdiri atas 275 meja batu dan 25 kios. Fasilitas tersebut disiapkan sebagai ruang usaha bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di area yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.
“Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Perdagangan, sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana dan prasarana Pasar Raya bersama Dinas PUPR Kota Padang. Hal ini tertuang dalam program Pemerintah Kota Padang, khususnya Program Padang Rancak dengan aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit,” ujar Fizlan.
Sementara itu, basement Blok 2 disiapkan untuk pedagang sandang dan pangan, termasuk pedagang dari kawasan Gang Mimo dan Gang Rajawali. Penempatan akan diatur berdasarkan zonasi, meliputi komoditas pangan, nonpangan, pakaian, hingga kuliner, dengan mengacu pada standar yang ditetapkan.
Untuk memastikan penataan berjalan tertib, pendataan pedagang telah diverifikasi bersama ketua kelompok pedagang. Penempatan selanjutnya direncanakan melalui mekanisme pengundian atau loting agar berlangsung transparan dan adil.
Pemko Padang juga menegaskan bahwa fasilitas umum tidak lagi diperuntukkan bagi aktivitas berjualan. Jalan, trotoar, dan saluran drainase harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya, baik untuk kelancaran mobilitas maupun kenyamanan masyarakat.
Selain itu, hak pemanfaatan tempat berjualan bagi pemilik lama yang tidak aktif selama bertahun-tahun dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menata penggunaan ruang pasar agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Revitalisasi Pasar Raya tidak hanya berfokus pada pembenahan fisik, tetapi juga pada upaya meningkatkan kenyamanan pengunjung dan menggerakkan kembali aktivitas ekonomi pedagang.
Karena itu, Pemko Padang mengajak masyarakat untuk kembali berbelanja dan bertransaksi di Pasar Raya. Dukungan pengunjung dinilai penting agar pusat perdagangan tersebut tetap menjadi salah satu penggerak ekonomi kota. “Kami mengimbau warga Kota Padang dan masyarakat agar dapat berkunjung serta bertransaksi perdagangan di Pasar Raya,” kata Fizlan.
Melalui penataan lokasi berjualan, peningkatan fasilitas, dan pengembalian fungsi ruang publik, Pemko Padang berharap Pasar Raya semakin tertib dan nyaman, sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih layak bagi pedagang serta pengalaman berbelanja yang lebih baik bagi masyarakat.
(Tfk)
~ 📤 by Ju