Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo melaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penandatanganan itu dilaksanakan Kepala Dinas Ridwan Hemeto dan 14 pegawai PPPK Paruh Waktu di aula lantai II, Selasa (20/10/2026).
Ridwan Hemeto didampingi Sekretaris Dinas, Rudi Wahyudin Erfan Daenunu, serta Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Adian Syafruddin Ibrahim.
"Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa perjanjian kerja sebelumnya pada 30 September 2026, sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan," kata Ridwan Hemeto.
Ridwan menjelaskan, sebelumnya jumlah PPPK Paruh Waktu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tercatat sebanyak 15 orang.
Namun, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 14 orang karena satu pegawai telah memasuki batas usia pensiun.
Dengan demikian, sebanyak 14 pegawai melanjutkan hubungan kerja melalui penandatanganan perjanjian kerja yang baru sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Penandatanganan perjanjian kerja tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja, pelaksanaan tugas, serta hak dan kewajiban pegawai. Selain itu, keberlanjutan tenaga PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pada bidang kearsipan, perpustakaan, serta administrasi perkantoran.
Kebijakan pemerintah dalam penataan PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu langkah untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang selama ini bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, pemerintah menetapkan mekanisme penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan penjelasan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan, memenuhi kebutuhan aparatur pemerintah, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
BKN juga menegaskan, skema PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Dalam ketentuan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Keberlanjutan hubungan kerja tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kebutuhan instansi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.
Dengan adanya kebijakan tersebut, penandatanganan perjanjian kerja di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo menjadi bagian dari pelaksanaan penataan kepegawaian yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
Keberlanjutan tenaga PPPK Paruh Waktu juga memiliki arti penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas organisasi. Sebagai instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo membutuhkan dukungan sumber daya manusia untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. (mcgorontaloprov/ppid)