Kota Gorontalo, InfoPublik – Ekosistem padang lamun menghadapi ancaman berupa pencemaran, sedimentasi, pembangunan pesisir, dan perubahan iklim.
“Di sisi lain padang lamun memiliki manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial, mulai dari penyerapan karbon, perlindungan pesisir, hingga dukungan terhadap sektor perikanan dan pariwisata,” kata akademisi Universitas Negeri Gorontalo, Femy Mahmud Sahami, pada Kick Off Meeting dan Diskusi kelompok terpumpun RZ KSNT Karbon Biru Perairan Kwandang dan sekitarnya, Senin (19/10/2026).
Femmy yang memaparkan materi dampak kerusakan lamun terhadap masyarakat pesisir serta pentingnya upaya pengelolaan dan rehabilitasi menjadi salah satu narasumber utama pada kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memperkuat komitmen pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara berkelanjutan.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain mengatakan bahwa kebijakan dan program pemerintah daerah dalam pengelolaan ekosistem lamun, arah pembangunan agro maritim, kebijakan penataan ruang laut, integrasi pengelolaan lamun dalam perencanaan pembangunan daerah, serta strategi konservasi dan rehabilitasi berbasis kolaborasi.
“Untuk itu sangat penting menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya kelautan, peningkatan nilai tambah ekonomi, dan perlindungan lingkungan,” ujar Aryanto Husain.
Sebelumnya Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo Risjon Sunge saat membuka acara menekankan bahwa penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Karbon Biru harus dilakukan secara partisipatif, berbasis data dan kajian ilmiah, serta memperhatikan kondisi ekologis dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat Perairan Kwandang dan sekitarnya.
Penyusunan dokumen ini juga perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024–2043 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029.
“Keselarasan tersebut diperlukan agar arah perlindungan kawasan dapat diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang jelas, terukur, dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ucap Risjon. (mcgorontaloprov/yanto)