Kepesertaan JKN Riau Sudah 98 Persen, Ada Perubahan Pembiayaan Mulai 2027
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau diminta menyiapkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 untuk menyesuaikan perubahan formula pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tidak menyebabkan kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif maupun menurunkan capaian Universal Health Coverage (UHC).
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan BPJS Kesehatan yang ditandatangani di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (5/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan perubahan formula sharing iuran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan sebelumnya.
“Penyesuaian formula sharing iuran ini kita lakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan yang sudah berjalan. Prinsipnya, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan kepesertaan JKN tetap harus menjadi yang utama,” katanya.
Menurut SF Hariyanto, pemerintah kabupaten/kota perlu memperhitungkan kebutuhan pembiayaan JKN dalam penyusunan APBD 2027 karena kesepakatan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Kita minta pemerintah daerah kabupaten dan kota melakukan penyesuaian alokasi APBD 2027. Jangan sampai perubahan formula ini membuat kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif dan capaian UHC Riau mengalami penurunan,” tuturnya.
Ia menegaskan penyesuaian pembiayaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi perlindungan kesehatan yang telah diterima masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diminta mempersiapkan penganggaran secara matang agar pelaksanaan formula baru berjalan efektif.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat, mengatakan cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Riau saat ini telah mencapai 98 persen dengan tingkat keaktifan sebesar 81 persen.
“Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran karena dengan komitmen dan arahan Bapak Gubernur kita bisa menjaga cakupan 98 persen dan keaktifan 81 persen. Ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Nopi.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting dalam mempertahankan perlindungan kesehatan masyarakat. Penyesuaian pembiayaan karena itu perlu diikuti kesiapan anggaran pemerintah daerah agar perubahan formula tidak berdampak terhadap status kepesertaan masyarakat.
“Kita berharap perubahan ini bisa berjalan dengan baik mulai 1 Januari 2027 dan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyesuaikan alokasi APBD. Dengan begitu, kesinambungan perlindungan peserta JKN dan capaian UHC Riau dapat kita jaga bersama,” katanya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved