Pekanbaru, InfoPublik — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Selain penghapusan sanksi administratif, program tersebut menawarkan keringanan tunggakan pokok pajak bagi wajib pajak tertentu serta potongan 40 persen atas pokok PKB khusus kendaraan angkutan barang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan menyelesaikan tunggakan pajak.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penghapusan denda memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa tambahan sanksi administratif selama periode program berlangsung.
Selain pembebasan denda, Pemprov Riau memberikan keringanan pokok pajak kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih.
Dalam skema tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sesuai ketentuan program.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujar Ninno.
Dengan ketentuan tersebut, pemilik kendaraan yang memenuhi persyaratan tidak perlu membayar seluruh akumulasi pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus bagi kendaraan angkutan barang berupa pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” tutur Ninno.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Abdullah, menyambut pelaksanaan program pemutihan tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Riau itu menilai keringanan pajak dapat membantu wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah melalui pembayaran tunggakan yang sebelumnya belum diselesaikan.
“Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Abdullah juga mengimbau masyarakat memanfaatkan periode pemutihan dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut mengajak masyarakat memanfaatkan program yang berlangsung dalam waktu terbatas tersebut.
Menurutnya, fasilitas keringanan diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
“Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ujar SF Hariyanto.
Program pemutihan PKB di Riau dijadwalkan berakhir pada 30 November 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelayanan melalui Bapenda Riau atau Samsat setempat.