Sei Rampah, InfoPublik- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rapat paripurna DPRD Sergai, Kamis (1/10/2026).
Darma Wijaya mengatakan berbagai pandangan, pertanyaan, dan saran fraksi menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pendapatan dan belanja, khususnya untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kami berharap jawaban pemerintah daerah yang akan disampaikan nantinya dapat memberikan penjelasan secara lebih konkret dan menjadi bahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar dia.
Dalam R-APBD 2027, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,523 triliun, terdiri atas PAD Rp265,01 miliar dan pendapatan transfer Rp1,258 triliun. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan Rp1,703 triliun, meliputi belanja operasi Rp1,157 triliun, belanja modal Rp258,19 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp278,24 miliar.
Darma Wijaya menjelaskan optimalisasi pendapatan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi UMKM dan pedagang kecil. Pemerintah daerah juga mendorong kontribusi perusahaan di sektor pariwisata, perkebunan, dan usaha lainnya serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi terkait Dana Bagi Hasil (DBH).
Belanja daerah diarahkan pada sejumlah prioritas, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, pariwisata, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Di sektor kesehatan, fokus diarahkan pada penurunan stunting dan angka kematian ibu dan bayi. Sementara pembangunan infrastruktur diprioritaskan untuk mendukung wilayah pesisir, pertanian, sentra produksi, dan pelayanan dasar.
“Pembangunan infrastruktur akan lebih diprioritaskan pada daerah-daerah pesisir, wilayah pertanian dan sentra produksi serta peningkatan pelayanan dasar,” kata.dia.
Pemerintah daerah juga mendorong pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan ekonomi perempuan, termasuk di wilayah pesisir dan pertanian. Upaya pengurangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui bantuan sosial, peningkatan produksi, serta penguatan kualitas dan kesempatan kerja.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Darma Wijaya menyebut regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di desa. Ranperda itu diajukan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Selain itu, R-APBD 2027 mencantumkan penerimaan pembiayaan Rp180 miliar yang direncanakan bersumber dari pinjaman daerah melalui skema KPBU untuk mendukung peningkatan RSUD.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Dewan yang terhormat serta seluruh pihak yang dengan penuh perhatian mengikuti proses pembahasan Ranperda ini,” ujar dia.
(MC Sergai)