Sei Rampah, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok ketetapan piutang PBB-P2 hingga 75 persen.
Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 645/18.25/Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Ketetapan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Program ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang PBB-P2 dalam periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026," kata Sri Rahmayani di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, besaran keringanan yang diberikan disesuaikan dengan tahun pajak. Untuk tunggakan tahun pajak 1995 hingga 2026, wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.
Sementara itu, pengurangan pokok piutang diberikan dengan besaran berbeda berdasarkan periode tahun pajak. Tunggakan tahun pajak 1995–2015 mendapatkan pengurangan pokok piutang sebesar 75 persen, tahun pajak 2016–2018 sebesar 50 persen, tahun pajak 2019–2021 sebesar 35 persen, dan tahun pajak 2022–2024 sebesar 25 persen.
Menurut Sri Rahmayani, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan memperoleh keringanan pembayaran. Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan itu diharapkan turut mendukung peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sergai.
“Bapenda Sergai menyediakan beberapa kanal pembayaran yang dapat digunakan masyarakat untuk membayar PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Loket pembayaran di Kantor Bapenda Kabupaten Sergai maupun Bank Sumut. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pembayaran resmi melalui DANA, GoPay, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Shopee dan Tokopedia,” terang dia.
Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program tersebut sebelum periode penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok piutang berakhir pada 31 Desember 2026.
"Pemanfaatan program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai adanya penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok ketetapan piutang PBB-P2," ujar dia.
(MC Sergai)