Pemprov Riau Perluas Vaksinasi Rabies, Sebanyak 204 Hewan Telah Dilayani
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau memberikan vaksinasi rabies gratis kepada 204 hewan penular rabies (HPR) sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan rabies.
Pelayanan dilaksanakan dalam rangkaian Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan serta peringatan Hari Rabies Sedunia atau World Rabies Day 2026.
Vaksinasi berlangsung pada 21, 22, 23, 24, dan 28 September 2026 di Kantor DPKH, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jalan Pattimura, .
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Provinsi Riau, Faralinda Sari, mengatakan pengendalian rabies membutuhkan keterlibatan pemerintah, tenaga kesehatan hewan, tenaga kesehatan, serta masyarakat sebagai pemilik hewan.
“Rabies bukan masalah yang bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi dari masyarakat, profesional veteriner, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga mitra global. Karena setiap pihak punya peran, dan setiap aksi berarti,” kata Faralinda, Selasa (29/9/2026).
Dari 204 HPR yang divaksinasi, kucing menjadi jenis hewan terbanyak dengan jumlah 170 ekor.
Selain itu, vaksinasi diberikan kepada 32 ekor anjing, satu ekor musang, dan satu ekor primata atau monyet.
Pada hari terakhir pelayanan, DPKH Riau memberikan vaksin kepada 51 HPR yang terdiri atas 36 ekor kucing, 14 ekor anjing, dan satu ekor monyet.
Dari 36 kucing tersebut, sebanyak 17 ekor menerima dosis pertama dan 19 ekor mendapatkan vaksin penguat atau booster.
Sementara itu, enam dari 14 anjing menerima dosis pertama dan delapan lainnya mendapatkan booster. Satu ekor monyet juga menerima vaksin penguat.
Faralinda mengatakan partisipasi masyarakat membawa hewan peliharaan untuk divaksinasi menjadi bagian penting dalam mendukung pencegahan rabies.
Selain pelayanan vaksinasi, petugas memberikan edukasi mengenai kesehatan, pemeliharaan, serta kepemilikan hewan secara bertanggung jawab.
“Rabies merupakan penyakit mematikan yang bisa menular ke manusia. Karena itu vaksinasi ini penting untuk melindungi hewan sekaligus melindungi kita semua,” ujarnya.
Hewan yang dapat menjadi penular rabies antara lain anjing, kucing, primata, dan musang.
Pemilik hewan diimbau melakukan vaksinasi secara berkala serta memperhatikan perubahan kondisi maupun perilaku hewan peliharaan.
Dalam pelayanan vaksinasi gratis tersebut, DPKH Riau menetapkan sejumlah persyaratan. Hewan harus dalam kondisi sehat, berusia minimal tiga bulan, dan tidak sedang bunting.
Pemilik juga diharapkan mampu menangani hewannya dengan baik, termasuk menggunakan rantai atau kandang angkut saat membawa hewan ke lokasi pelayanan.
Faralinda berharap vaksinasi rutin dan keterlibatan masyarakat dapat membantu menekan risiko penyebaran rabies di Riau.
“Melalui vaksinasi rutin dan keterlibatan aktif masyarakat, risiko penyebaran rabies diharapkan semakin dapat ditekan, sekaligus mendukung upaya menuju Riau bebas rabies,” kata Faralinda.
(MC Riau/sa)
© Copyright 2026, All Rights Reserved