Pencairan BKKD Bojonegoro Disederhanakan, Target Terserap Oktober
Istimewa
Istimewa
Bojonegoro, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerapkan mekanisme pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) menjadi satu tahap sebesar 100 persen untuk mempercepat penyerapan anggaran di tingkat desa.
Kebijakan tersebut dibahas dalam kegiatan Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKKD hari kedua di Partnership Room, Gedung Pemkab Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan penyesuaian mekanisme dilakukan seiring dinamika kebutuhan desa, perkembangan regulasi, serta kondisi fiskal daerah pada 2026.
Menurutnya, kemampuan APBD Bojonegoro mengalami penyesuaian antara lain akibat penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi. Meski demikian, Pemkab tetap menempatkan pembangunan desa sebagai salah satu prioritas.
“Pemkab Bojonegoro dalam merealisasikan program harus selalu patuh regulasi. Hasil evaluasi kita hari ini, penyerapan BKKD dipermudah cukup satu kali tahap pencairan 100 persen. Targetnya di Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh. Kami minta Tim Pelaksana (Timlak) difungsikan dengan baik agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” ujar Nurul.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, mengatakan kebijakan pencairan dalam satu tahap dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program di desa.
“Komitmen Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati luar biasa dalam memperhatikan desa. Meskipun anggaran APBD mengalami penurunan, Pemkab Bojonegoro tetap memberikan bantuan anggaran yang sangat signifikan untuk perlindungan dan kemajuan masyarakat desa,” kata Djoko.
Terkait pelaksanaan teknis, Djoko mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan mekanisme pencairan satu kali.
Pemkab Bojonegoro juga meminta pemerintah desa dan Timlak tetap tertib administrasi serta melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
[cs/nn]
© Copyright 2026, All Rights Reserved