SLEMAN, InfoPublik - Pemerintah Kalurahan Condongcatur mengambil langkah tegas untuk memperketat sistem pengadaan barang dan jasa guna mencegah potensi kebocoran Dana Desa dengan menggembleng puluhan aparatur desa dan tim pengadaan melalui bimbingan teknis khusus di Kantor Kalurahan Condongcatur, Rabu (21/10/2026).
Pelaksana Tugas Lurah Condongcatur, Budi Arto, mewanti-wanti seluruh jajarannya agar tidak memandang proses lelang sebatas formalitas pencairan semata.
"Pengadaan tidak sekadar berkaitan dengan prosedur penggunaan anggaran, tetapi merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah dalam memastikan pembangunan fisik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Budi.
Evaluasi tata kelola ini menjadi krusial menjelang tenggat waktu percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2026.
Pemerintah daerah menargetkan penyerapan Dana Desa wajib menembus angka minimal 95 persen selambat-lambatnya pada 15 Desember mendatang.
Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Ratnaningsih, menuntut para perangkat desa untuk disiplin menyusun dokumen perencanaan.
"Kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, dan koordinasi yang efektif menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola keuangan kalurahan yang transparan dan akuntabel," jelas Ratnaningsih.
Pengelola Pengadaan Ahli Madya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sleman, Budi Sukiswo, mendesak panitia desa memprioritaskan skema swakelola yang melibatkan tenaga kerja lokal.
Setiap tahapan pemilihan penyedia material dari pihak ketiga harus didukung oleh survei harga pasar yang logis serta dokumentasi hukum yang sah.
Pengetatan pengawasan internal ini ditargetkan sanggup menutup celah kesalahan administrasi yang kerap berujung pada temuan hukum.
Pengelolaan dana yang bersih diproyeksikan akan memperluas perputaran ekonomi bagi para pelaku usaha kecil di sekitar kawasan permukiman warga. (MC Kab. Sleman/Wasana)