Manado, InfoPublik - Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan sensus Barang Milik Daerah (BMD) pada Asrama Mahasiswa Gorontalo yang berada di Kota Manado dan Kota Tondano, Provinsi Sulawesi Utara, selama empat hari, 20–23 Oktober 2026.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 315/6/VII/2026 tentang Pembentukan Tim Teknis Sensus Barang Milik Daerah di Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Tim yang melaksanakan kegiatan terdiri atas Kepala Bagian Keuangan dan Aset, Muhamad Abdjul, Kepala Bagian Administrasi Pimpinan, Marthen Soleman, serta Tim Aset dan Perencanaan Biro Umum.
"Sensus BMD dilakukan untuk memperoleh data yang akurat dan mutakhir mengenai keberadaan serta kondisi aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya berupa tanah, bangunan, dan barang inventaris yang berada di Asrama Mahasiswa Gorontalo di Kota Manado dan Kota Tondano," kata Muhamad Abdjul, Sabtu (24/10/2026).
Rangkaian kegiatan meliputi pendataan dan pemeriksaan fisik aset, pembuatan Kartu Inventaris Ruangan (KIR), serta penempelan stiker QR Code BMD pada barang inventaris.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan pengelolaan aset daerah agar data inventaris sesuai dengan kondisi barang di lapangan.
Selain pendataan, kegiatan juga menghasilkan informasi mengenai kondisi aset tanah, bangunan, serta barang inventaris asrama. Informasi tersebut menjadi bahan penting dalam evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan BMD, termasuk memastikan keberadaan aset yang telah diserahkan untuk menunjang operasional Asrama Mahasiswa Gorontalo.
Biro Umum berupaya meningkatkan tertib administrasi, akurasi pencatatan, dan kemudahan penelusuran aset melalui pemanfaatan QR Code. Data yang diperoleh diharapkan dapat menjadi dasar dalam pemeliharaan, pengamanan, dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset milik daerah. (mcgorontaloprov/akbar/enda)