Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Belu, khususnya pekerja yang berada dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua, Muhammad Midhad Farosi, mengatakan kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang mungkin dihadapi pekerja. Dengan adanya jaminan tersebut, pekerja maupun ahli waris diharapkan tetap memiliki perlindungan ekonomi apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya.
“Program mulia yang dicanangkan pemerintah ini diharapkan dapat menyasar masyarakat Belu secara lebih luas. Berdasarkan data, ada sekitar belasan ribu masyarakat Belu yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem,” ujar Midhad.
Ia menyebut cakupan perlindungan bagi pekerja informal di Kabupaten Belu saat ini baru mencapai sekitar 31 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Midhad, kelompok pekerja yang belum terlindungi berisiko mengalami tekanan ekonomi yang lebih berat apabila menghadapi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Jika terjadi risiko sosial pada kelompok yang 70 persen ini, mereka dan keluarganya berpotensi jatuh ke dalam kemiskinan lebih dalam. Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui stimulan perlindungan ini sangat penting agar mereka bisa bekerja dengan tenang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja. Sementara jika peserta meninggal dunia, santunan bagi ahli waris diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja yang telah memiliki kemampuan ekonomi untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga dukungan pemerintah dapat diprioritaskan bagi pekerja rentan lainnya.
“Kami sangat mengharapkan koordinasi lintas sektoral, terutama dari para kepala desa, untuk membantu menyajikan data pekerja rentan yang tepat sasaran, seperti tukang ojek dan petani yang selama ini minim akses informasi,” tambah Midhad.
Sementara itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap keberlanjutan program perlindungan pekerja tersebut.
Ia mengatakan Kabupaten Belu telah memberikan dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan sejak lembaga tersebut mulai hadir di Provinsi Nusa Tenggara Timur sekitar 2016 atau 2017.
“Kenapa kita harus konsisten memberikan dukungan? Karena BPJS Ketenagakerjaan ini terbukti nyata membantu memproteksi para pekerja kita. Apabila ada musibah kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan sangat terbantu secara ekonomi,” ungkap Willy Lay.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Petrus Bambang Manek, beserta jajaran pejabat struktural serta manajemen BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Atambua.