Bireuen, InfoPUblik - Pemerintah Kabupaten Bireuen mendorong keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari budaya pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut diperkuat melalui monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan kecamatan.
Wakil Bupati Bireuen IRazuardi, mewakili Bupati Mukhlis, mengatakan keterbukaan informasi tidak sekadar kewajiban pemerintah dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bagian dari pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Razuardi dalam amanat pada upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Senin (14/9/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada SKPK yang memperoleh hasil sangat baik dan baik dalam monev keterbukaan informasi publik.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik yang benar, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Razuardi.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program pembangunan. Masyarakat juga perlu mengetahui kebijakan, program, dan capaian pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Keterbukaan informasi, kata dia, memberi ruang bagi masyarakat untuk memahami kebijakan pemerintah, menyampaikan masukan, sekaligus melakukan pengawasan. Karena itu, monev tidak semata-mata untuk menentukan perangkat daerah dengan nilai tertinggi, tetapi juga menjadi sarana mengukur komitmen setiap SKPK dan mengidentifikasi aspek pelayanan informasi yang masih perlu diperbaiki.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi dilaksanakan tim yang melibatkan komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yang dibentuk oleh Bupati Bireuen. Pelaksanaannya mengacu pada prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Razuardi meminta seluruh SKPK menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan. Perangkat daerah yang memperoleh predikat sangat baik dan baik diharapkan mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerjanya. Sementara SKPK yang belum maksimal diminta segera melakukan pembenahan.
Penguatan keterbukaan informasi juga perlu dibarengi dengan optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap SKPK. PPID tidak boleh hanya berfungsi sebagai struktur formal, tetapi harus aktif dalam menyediakan, mendokumentasikan, menyimpan, dan memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga didorong memanfaatkan website, media sosial resmi, dan berbagai platform digital untuk menyampaikan informasi publik dengan bahasa yang sederhana serta mudah dipahami masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Informasi yang tersedia secara terbuka dapat mengurangi kesalahpahaman, memperkuat komunikasi, dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Karena itu, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID atau bidang komunikasi, tetapi perlu menjadi bagian dari budaya kerja seluruh aparatur, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.(Mc.Bireuen/Eyv)