Lumajang, InfoPublik — Polres Lumajang memprioritaskan penegakan hukum melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober–8 November 2026. Operasi tersebut menyasar tujuh jenis pelanggaran yang berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan diawali dengan apel di Mapolres Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Senin (26/10/2026).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang, AKP Bayu Pratama Sudirno, mengatakan pelaksanaan operasi mengutamakan edukasi, imbauan, dan pendekatan humanis. Adapun tindakan represif memiliki porsi 30 persen.
“Jadi, untuk prioritasnya itu ke penegakkan hukum ETLE. Selebihnya kita melaksanakan kegiatan teguran di lapangan jika ditemukan pelanggaran,” ujar Bayu.
Tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran meliputi tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, melawan arus, serta berkendara dalam pengaruh alkohol.
Sasaran lainnya ialah tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain penegakan hukum melalui ETLE, petugas memberikan edukasi dan teguran simpatik kepada pelanggar yang ditemukan di lapangan. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mencegah kecelakaan.
Bayu mengimbau pengendara agar berhati-hati, memastikan kelengkapan kendaraan, serta membawa dokumen berkendara yang dipersyaratkan. Ia berharap kepatuhan tersebut dapat membantu mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Melalui operasi ini, Polres Lumajang berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat sehingga tercipta kondisi jalan yang aman dan tertib.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)