Kota Gorontalo, InfoPublik – Koordinator Wilayah Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia Gorontalo, Sarton Dali mengatakan, kunjungan Sekretariat DPRD Pohuwato merupakan tindak lanjut atas hasil analisis dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah, khususnya terkait peraturan daerah tentang mangrove.
Sarton menyebutkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato meminta penjelasan mengenai poin-poin penting dalam rekomendasi tersebut, termasuk alasan yang dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi.
“Kami telah menjelaskan poin-poin penting dalam rekomendasi, termasuk alasan perlunya penyesuaian terhadap peraturan daerah terkait mangrove. Masukan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di DPRD,” ujar Sarton saat menerima kunjungan kunjungan koordinasi dan konsultasi Setwan Pohuwato terkait analisis dan evaluasi peraturan daerah dari perspektif hak asasi manusia (HAM), Kamis (29/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo itu membahas tindak lanjut rekomendasi terhadap peraturan daerah tentang mangrove serta rencana pendampingan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berperspektif HAM.
Rombongan Sekretariat DPRD Kabupaten Pohuwato dipimpin Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Rusli Rajak Umar, dan diterima Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali.
Rusli mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi catatan dan masukan KemenHAM sebagai bagian dari persiapan finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pohuwato Tahun 2027.
Menurut dia, masukan kementerian dan lembaga terkait diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi sekaligus memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Catatan dan masukan dari KemenHAM akan kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya agar tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Rusli seusai pertemuan.
Ia menjelaskan, hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Sekretariat DPRD untuk disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pohuwato sebelum memasuki tahapan finalisasi. Dokumen terkait juga perlu dilengkapi untuk memenuhi ketentuan administrasi, termasuk penginputan produk hukum daerah melalui aplikasi e-Perda.
Selain membahas regulasi tentang mangrove, pertemuan tersebut turut membicarakan keterlibatan KemenHAM dalam pendampingan penyusunan Ranperda di Kabupaten Pohuwato.
Sarton menjelaskan, pendampingan dari perspektif HAM penting dilakukan sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan peraturan daerah. Dengan demikian, substansi regulasi yang dihasilkan diharapkan selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, koordinasi antara KemenHAM, DPRD, dan pemerintah daerah diperlukan agar aspek HAM dapat menjadi pertimbangan dalam pembentukan kebijakan daerah.
“Kami berharap ke depan Kantor Wilayah Kementerian HAM dapat dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah di Kabupaten Pohuwato, sehingga perspektif HAM dapat diperhatikan sejak awal,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo akan menyampaikan surat yang memuat poin-poin penting hasil analisis terhadap rancangan peraturan daerah yang telah diajukan, termasuk Ranperda tentang penanganan konflik sosial dan masukan terkait peraturan daerah tentang mangrove.
Melalui koordinasi tersebut, KemenHAM Wilayah Kerja Gorontalo berharap proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Pohuwato semakin berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. (mcgorontaloprov/rls/akp)