Lumajang, InfoPublik — RSUD Pasirian mengutamakan respons awal terhadap aduan pasien agar masyarakat mendapat kepastian bahwa laporannya telah diterima dan diproses. Pengguna layanan dapat menyampaikan keluhan melalui WhatsApp pengaduan di nomor 085143407352.
Mekanisme penanganan aduan tersebut dijelaskan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Pasirian, Tri Songko Budi Satrio, bersama Koordinator Pengaduan, Reni Puspitasari, dalam talkshow Sambat Bunda On Air di LPPL Radio Suara Lumajang FM 104,1 MHz, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (26/10/2026).
Dalam siaran itu, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa aduan yang masuk segera diteruskan pada hari yang sama ke grup manajemen untuk diperiksa kebenaran dan tingkat permasalahannya. Pengadu kemudian mendapat jawaban awal sebelum rumah sakit menyusun rencana tindak lanjut.
Setiap laporan dibuatkan berita acara pengaduan dan dikelompokkan berdasarkan jenis persoalan, seperti pelayanan atau sarana dan prasarana. Laporan selanjutnya diteruskan kepada bidang atau unit yang berwenang. Pengaduan terkait pelayanan ditangani melalui Kepala Bidang Pelayanan.
Selain WhatsApp, masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui survei kepuasan masyarakat, Google Review, Sambat Bunda, kanal LAPOR, pengaduan langsung, dan kotak saran.
Reni menjelaskan, hasil tindak lanjut diupayakan disampaikan kepada pengadu melalui nomor telepon yang dapat dihubungi. Apabila kontak tidak tersedia, rumah sakit dapat memberikan jawaban melalui kolom komentar pada platform tempat aduan disampaikan, disertai informasi WhatsApp pengaduan.
Menurut Reni, identitas dan kontak yang jelas membantu petugas meminta klarifikasi serta menyampaikan perkembangan penanganan laporan. Penggunaan akun anonim terkadang menyulitkan komunikasi lanjutan dengan pengadu.
Ia menyampaikan bahwa WhatsApp pengaduan RSUD Pasirian dikelola langsung olehnya untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Sementara itu, Tri Songko menegaskan bahwa kritik menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Keterbukaan terhadap masukan diperlukan agar rumah sakit mengetahui kesesuaian layanan dengan harapan pasien.
Ia mengajak masyarakat tidak takut menyampaikan keluhan kepada pihak yang berwenang. Menurutnya, pengaduan harus digunakan sebagai bahan perbaikan, bukan alasan untuk menyalahkan orang yang melapor.
Dalam kesempatan tersebut, pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa RSUD Pasirian dijadwalkan menjalani akreditasi pada awal November 2026.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Fb/An-m)