Surabaya, InfoPublik – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa memperkuat keterbukaan informasi publik. Salah satu fokusnya adalah percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Kabupaten Sumenep dan Sampang.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Si Pinter Desa (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) Seri 12 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 274 peserta, terdiri atas 232 laki-laki dan 42 perempuan. Peserta berasal dari 13 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), 36 kecamatan, 217 pemerintah desa, serta empat pelajar dan akademisi.
Kegiatan ini menjadi forum untuk mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa mengambil langkah konkret dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Rifa’i, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa.
Menurutnya, penerapan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018 menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk itu, sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait menjadi faktor penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sumenep Perkuat Regulasi dan Layanan Informasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, mengatakan pemerintah daerah telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2024 yang menjadi landasan pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah.
Pemkab Sumenep juga membentuk Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah (FKPPID) sebagai wadah komunikasi, koordinasi, konsolidasi, pembinaan, dan pengawasan antara PPID Utama dan PPID Pembantu.
Untuk mendukung pelayanan informasi, Pemkab Sumenep menyediakan Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID). Digitalisasi juga dilakukan melalui pengembangan Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIDP) agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa, terutama dalam menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
“Setiap desa telah memublikasikan perencanaan tahun berjalan dan realisasi tahun sebelumnya. DPMD juga berkomitmen untuk terus mengembangkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sumenep,” katanya.
Sampang Baru 75,6 Persen Desa Bentuk PPID
Di Kabupaten Sampang, pembentukan PPID Desa masih perlu dipercepat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat, mengatakan hingga 14 September 2026 baru 136 dari 180 desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) PPID Desa.
Jumlah tersebut setara dengan 75,6 persen dari total desa di Kabupaten Sampang. Sebanyak 44 desa lainnya masih dalam proses pembentukan PPID Desa.
Pemkab Sampang menargetkan seluruh desa memiliki PPID. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah langkah, antara lain sosialisasi kepada perangkat desa dan kecamatan, pendampingan bagi desa yang belum membentuk PPID, serta penguatan koordinasi antara Diskominfo dan DPMD.
Selain itu, pemerintah daerah akan memperkuat pembinaan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan Daftar Informasi Publik (DIP), serta mengintegrasikan layanan informasi desa dengan situs web pemerintah kabupaten.
DPMD Kabupaten Sampang yang diwakili Subaidah menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup dilakukan dengan memasang informasi di papan pengumuman. Keterbukaan harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“DPMD akan terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pembentukan PPID Desa, termasuk melalui monitoring dan pendampingan berkelanjutan kepada pemerintah desa,” katanya.
KI Jatim: Informasi Harus Mudah Diakses dan Dipahami
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, mengatakan SIPINTER Desa Seri 12 diarahkan untuk memastikan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan secara nyata di Sumenep dan Sampang.
Menurut Yunus, digitalisasi keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan sistem informasi, situs web, atau media sosial. Pemerintah juga harus memastikan informasi yang disampaikan dapat diterima dan dipahami masyarakat.
“Informasi publik tidak cukup hanya mudah diakses, tetapi juga harus mudah dipahami oleh masyarakat. Jika hal itu terwujud, maka akan terbangun kepercayaan publik yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik dapat mendorong kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi perlu dibangun melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui SIPINTER Desa Seri 12, KI Jawa Timur mendorong penguatan kelembagaan PPID Desa di Sumenep dan Sampang. Keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan dapat dipercaya masyarakat.(MC Prov Jatim/hjr/eyv)