KI Kalbar Nilai Keterbukaan Informasi Kubu Raya Makin Membaik
Istimewa
Istimewa
Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik. Melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan layanan digital, meski masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan fiskal daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, dalam presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).
“Kami menyadari masih banyak keterbatasan, baik dari sisi SDM maupun kemampuan fiskal. Namun, keterbukaan informasi merupakan amanah yang harus tetap kami laksanakan,” kata Yusran.
Pemkab Kubu Raya terus mengembangkan kanal komunikasi berbasis digital agar masyarakat dapat menyampaikan laporan, saran, dan masukan kepada pemerintah daerah.
Menurut Yusran, Bupati Kubu Raya juga menyediakan kanal bagi masyarakat melalui situs web serta memanfaatkan sejumlah media sosial untuk merespons aspirasi warga.
“Pak Bupati juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan, saran dan masukan melalui kanal yang disediakan. Respons juga diberikan melalui berbagai media sosial, sehingga komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus berjalan,” jelasnya.
Yusran mengatakan kondisi geografis Kubu Raya menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Wilayah yang luas dan mencakup kawasan kepulauan mendorong pemerintah daerah terus mengembangkan pelayanan berbasis digital.
“Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan digitalisasi pelayanan dan keterbukaan informasi terus didorong secara bertahap,” ungkapnya.
Menurut Yusran, komitmen terhadap pengembangan layanan komunikasi dan informasi berbasis teknologi telah dibangun Pemkab Kubu Raya sejak beberapa tahun lalu.
Ia menyebut perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informatika telah dibentuk sejak 2010.
“Sejak awal kami sudah memiliki komitmen untuk membangun layanan komunikasi dan informasi secara digital. Dengan wilayah yang luas dan kondisi geografis yang terdiri dari banyak pulau, digitalisasi menjadi salah satu cara yang terus kami optimalkan agar pelayanan informasi dapat menjangkau masyarakat,” katanya.
Yusran berharap Komisi Informasi Kalimantan Barat dan PPID Provinsi Kalimantan Barat terus memberikan arahan serta pembinaan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kubu Raya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, M. Darusalam, menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kubu Raya menunjukkan perkembangan positif sepanjang 2026.
Menurutnya, perkembangan tersebut terlihat dari hasil presentasi dan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian mandiri oleh PPID Kabupaten Kubu Raya.
“Kami melihat ada perubahan yang sangat baik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kubu Raya selama 2026. Ini tentu menjadi perkembangan positif yang perlu terus diperkuat,” kata Darusalam.
Meski demikian, ia mendorong Pemkab Kubu Raya meningkatkan dukungan terhadap PPID, terutama dalam penguatan sumber daya manusia dan anggaran.
“Kami berharap PPID Kubu Raya dapat terus diperkuat, baik dari sisi SDM maupun dukungan anggaran. Kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana perlu terus ditingkatkan agar pelayanan informasi publik semakin baik,” ujarnya.
Darusalam menegaskan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban badan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi.
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia berharap Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026 menjadi momentum bagi Pemkab Kubu Raya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus memperkuat budaya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(Red-DiskominfoKKR/IKP/Editor;ird)