Banten, InfoPublik- Masyarakat Banten antusias memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan dan mutasi kendaraan yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Program tersebut memberikan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta diskon pokok PKB dan biaya mutasi kendaraan.
Program keringanan pajak berlaku mulai 18 Agustus 2026 di seluruh UPTD Samsat di Provinsi Banten. Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo juga mendapatkan diskon 5 persen pokok PKB.
Salah satu warga yang merasakan manfaat program tersebut ialah Ali Hanafi, warga Pandeglang. Ia mengaku terbantu setelah membayar pajak kendaraan yang terlambat sekitar satu pekan.
“Telat seminggu pas ada uang baru saya langsung bayar, lumayan ada potongan dari Pemprov, engga bayar admin, engga ada denda SWDKLLJ, makasih bisa ngebantu orang-orang, harapannya semoga rutin tiap tahun,” ujar dia saat ditemui di UPTD Samsat Kota Serang, Rabu (19/8/2026).
Manfaat program juga dirasakan Turjaun Amrin Toya, warga Persada Kota Serang, yang memanfaatkan keringanan biaya mutasi kendaraan dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ke Kota Serang.
“Saya ngurus mutasi masuk dari Kabupaten Trenggalek ke Serang Banten, tidak ada kendala apa-apa, engga ada beban biaya denda lainnya, meringankan banget,” terang dia.
Turjaun mengaku baru pertama kali mengurus mutasi kendaraan dan merasa terbantu karena proses tersebut dilakukan saat program keringanan diberlakukan.
“Saya datang tepat waktu. Ini baru pertama kali, seneng banget tadinya udah was-was dari rumah hawatir mahal, alhamdulillah pas sampe loket biayanya terjangkau,” kata Turjaun.
Ia berharap program tersebut terus dilaksanakan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Kalo bisa program ini terus diadakan agar meringankan masyarakat,” ujar dia.
Hal serupa disampaikan Muhyi Efendi, pedagang telur di Pasar Rau, Kota Serang. Ia memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan pikap yang telah melewati jatuh tempo selama tiga hari sekaligus melakukan penggantian pelat nomor.
“Tidak ada denda, lumayan ada potongan pajak meringankan, biar semangat bayar pajak, semoga kedepannya bayar pajaknya makin taat,” ungkap Muhyi.
Muhyi juga tertarik memanfaatkan keringanan untuk melakukan mutasi dan balik nama kendaraan dari Tangerang ke Kota Serang.
“Adanya diskon, saya juga pengen mutasi kendaraan sekalian balik nama dari Tangerang ke Serang biar lebih deket kebetulan lagi ada diskon,” kata dia.
Sebagai informasi, program tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Instruksi dan Imbauan Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi Banten ke Wilayah Provinsi Banten.
Program meliputi bebas 100 persen denda PKB, bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat, diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo, diskon 20 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan pribadi, serta diskon 40 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan perusahaan.
Diskon PKB berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, program keringanan mutasi masuk Banten berlaku hingga 23 Desember 2026.
Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
(Mills/MC Banten)