Pemprov Banten Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
Gubernur Banten, Andra Soni/Biro Adpimpro Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni/Biro Adpimpro Banten.
Banten, InfoPublik- Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setiap Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Banten dalam mendorong transformasi budaya kerja nasional sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 terkait fleksibilitas kerja ASN.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Andra Soni, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yakni bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili pegawai (Work From Home/WFH).
Secara teknis, ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH pada hari Jumat.
"Dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib bekerja dari kantor yang secara teknis diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing," tulis surat edaran tersebut.
Meski menerapkan pola kerja fleksibel, seluruh ASN tetap diwajibkan memenuhi ketentuan jam kerja, menjaga kedisiplinan, akuntabilitas, serta kinerja optimal. Presensi dilakukan secara digital melalui sistem SIMASTEN sebanyak dua kali, yakni saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 WIB dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB.
ASN juga diwajibkan aktif dalam komunikasi kedinasan dengan merespons arahan pimpinan secara cepat selama jam kerja.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala unit pelaksana teknis, serta kepala cabang dinas diwajibkan tetap bekerja dari kantor sekaligus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Adapun perangkat daerah yang bersifat esensial, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, rumah sakit umum daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, kantor cabang dinas pendidikan, UPTD Badan Pendapatan Daerah, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, membatasi pelaksanaan WFH maksimal 20 persen dari jumlah pegawai.
Sementara itu, tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan kependidikan, serta tenaga kebersihan dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor.
"Pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH dilaksanakan secara daring," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, ASN yang berhalangan melaksanakan tugas secara WFH diwajibkan mengajukan cuti sesuai ketentuan. Seluruh pimpinan perangkat daerah juga diminta menginformasikan mekanisme pelayanan daring kepada masyarakat serta mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pengaturan kerja berjalan efektif, adaptif, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(Mills/MC Prov Banten)
© Copyright 2026, All Rights Reserved