Langgur, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan di Ohoi Yafawun, Kecamatan Kei Kecil Timur, untuk mempertahankan predikat Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Maluku. Penguatan tersebut mencakup transparansi pengelolaan keuangan, pencegahan gratifikasi, serta peningkatan akuntabilitas aparatur dan pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, saat membuka kegiatan Monitoring Desa Antikorupsi Ohoi Yafawun di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (13/10/2026).
Viali menegaskan bahwa predikat Desa Antikorupsi harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, bukan sekadar menjadi penghargaan.
“Yafawun harus mempertahankan predikat Desa Antikorupsi dan menjadi contoh bagi ohoi lainnya. Komitmen ini harus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan pelayanan publik yang bertanggung jawab,” demikian pesan disampaikan Viali.
Penerapan prinsip antikorupsi di tingkat ohoi juga harus didukung keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat, serta pengelolaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Bupati meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA), Inspektorat Daerah, serta camat terkait meningkatkan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan ohoi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu Ohoi Yafawun mempertahankan standar Desa Antikorupsi sekaligus menjadi rujukan bagi ohoi lain di Kabupaten Maluku Tenggara.
Perkembangan penerapan Desa Antikorupsi yang dilanjutkan dengan evaluasi terhadap lima indikator utama.
Kelima indikator tersebut meliputi transparansi pengelolaan keuangan, penerapan prinsip antigratifikasi, kinerja perangkat ohoi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme pengaduan masyarakat, serta penguatan kearifan lokal dalam pencegahan korupsi.
Viali juga menyampaikan mengenai pentingnya peran desa sebagai fondasi pembangunan bangsa. Ia mengutip pemikiran Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Mohammad Hatta, yang menekankan bahwa kemajuan Indonesia bertumpu pada kekuatan masyarakat desa.
“Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa,” ujarnya.
“Dan Yafawun adalah lilin itu,” katanya.
Melalui monitoring tersebut, Pemkab Maluku Tenggara berharap praktik tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Ohoi Yafawun terus dipertahankan serta dapat diterapkan oleh ohoi lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, kegiatan monitoring yang semula dijadwalkan berlangsung di Kantor Ohoi Yafawun dipindahkan ke Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara akibat gangguan penerbangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena kabut asap tebal di Bandara Ambon.
Meski tim KPK tidak dapat hadir secara langsung, kegiatan tetap dilaksanakan secara daring berdasarkan Surat KPK RI Nomor B/6109/DKM.01.02/80-84/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun)