SLEMAN, InfoPublik – Penurunan drastis Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) yang dipicu oleh belum terbitnya izin alih fungsi tanah kas desa memaksa Pemerintah Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, untuk memutar otak lebih keras.
Dinamika finansial ini menjadi sorotan utama dalam agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang diselenggarakan di GOR Margorejo, Senin (12/10/2026).
Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, secara blak-blakan memaparkan, pihaknya wajib mematuhi Peraturan Gubernur yang melarang keras pungutan biaya sewa dari entitas perusahaan atau pengguna lahan yang belum mengantongi izin resmi.
Kepatuhan hukum inilah yang pada akhirnya berimbas pada tergerusnya pundi-pundi kemandirian wilayahnya secara signifikan.
Menghadapi tahun anggaran 2027, Kalurahan Margorejo memproyeksikan total penerimaan berada di angka Rp4,25 miliar.
Struktur postur keuangan ini dirancang sangat bergantung pada suntikan dana dari atas, dengan porsi dominan bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp1,67 miliar, disusul Bantuan Keuangan Kabupaten senilai Rp850 juta, serta pos bagi hasil pajak dan retribusi di angka Rp800 juta.
Sementara itu, PAKal yang semestinya menjadi tulang punggung justru hanya ditargetkan sebesar Rp425 juta.
Sisa kebutuhan anggaran akan ditambal melalui Dana Desa sebesar Rp373 juta, kucuran Dana Keistimewaan (DanaIS) senilai Rp120 juta, serta pendapatan bunga bank.
Konsekuensi dari komposisi ini memaksa pemerintah kalurahan bersikap ekstra selektif dalam menapis program.
Perhatian utama akan difokuskan secara ketat pada isu infrastruktur lingkungan, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, pendidikan anak usia dini, dan ketahanan pangan.
Kendati dibayangi keterbatasan kas, Abdul Azis dengan tegas menolak narasi pesimisme di jajarannya.
Ia menyuntikkan semangat agar para pamong desa proaktif memburu peluang pendanaan alternatif melalui Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) maupun menjemput bola lewat jalur aspirasi anggota legislatif.
Arahan ini langsung diamini oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Agung Dwi Maryoto, yang mendesak para dukuh untuk segera merajut lobi taktis dengan anggota DPRD Sleman maupun DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta guna memastikan usulan mendesak warga tetap tereksekusi.
Sebagai langkah perlawanan ekonomi pada tahun mendatang, Pemerintah Kalurahan Margorejo juga bersiap membangkitkan potensi agrikultur lokal melalui budidaya kelengkeng varietas Semar.
Komoditas buah unggulan ini akan diberikan asupan booster khusus agar kelak mampu menjelma menjadi mesin pencetak uang baru bagi kesejahteraan warga.
Di saat bersamaan, Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, menaruh secercah harapan besar agar seluruh proses perizinan tanah kas desa dapat segera dirilis oleh pemerintah provinsi selambatnya pada pertengahan tahun 2027.
Dengan terbitnya legalitas tersebut, keran pendapatan dari sektor sewa lahan yang selama ini tersumbat diharapkan mampu mengalir kembali untuk menyuntikkan darah segar bagi pembangunan Margorejo. (MC Kab. Sleman / KIM Tempel / SBD)