Banten, InfoPublik- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi meminta pemerintah kabupaten dan kota mengoptimalkan peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari opsen atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang mencapai 60 persen bagi daerah.
Hal tersebut disampaikan Deden saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat se-Provinsi Banten yang digelar Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kota Serang, Selasa (31/3/2026).
Menurut dia, besarnya porsi bagi hasil tersebut harus diimbangi dengan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kabupaten dan kota menerima hingga 60 persen dari opsen pajak. Artinya, mereka juga memiliki kewajiban besar untuk menarik dan mengedukasi wajib pajak agar patuh membayar pajak,” ujar Deden.
Ia menegaskan bahwa peningkatan pendapatan pajak tidak cukup hanya mengandalkan sistem atau aplikasi semata. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Sebagus apa pun aplikasi yang kita miliki, kalau tidak diiringi pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak, itu akan percuma,” kata dia.
Deden juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum mengetahui waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, ia meminta jajaran Samsat dan pemerintah kabupaten/kota lebih aktif menyampaikan informasi secara masif dan mudah diakses.
“Banyak masyarakat tidak hafal kapan harus bayar pajak. Ini yang harus kita jawab dengan informasi yang jelas dan terus diingatkan,” ujar dia.
Selain itu, transparansi penggunaan pajak menjadi aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Menurut Deden, masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, rumah tidak layak huni, serta sarana dan prasarana pendidikan maupun kesehatan.
“Kalau masyarakat tahu pajak digunakan untuk apa, mereka akan lebih termotivasi untuk membayar,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan agar jajaran Samsat tidak bersikap pasif menunggu wajib pajak, melainkan harus proaktif menjangkau masyarakat melalui berbagai inovasi layanan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengungkapkan bahwa realisasi pajak daerah dalam tiga bulan terakhir masih belum optimal. Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih bernilai nol rupiah, sementara pertumbuhannya di Banten mencapai sekitar 15 persen dari kendaraan baru.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Provinsi Banten akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk melalui penagihan bersama serta penyediaan layanan pembayaran (payment point) di 1.551 desa dan kelurahan bekerja sama dengan perbankan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui upaya tersebut, diharapkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai dan berdampak pada peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.
"Termasuk dapat berdampak pada peningkatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten," kata Berly.
(Mills/MC Prov Banten)