Langgur, InfoPublik — Pemerintah Ohoi (Desa) Yafawun, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, mengakui masih terdapat kekurangan dalam administrasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan dokumentasi evaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedua aspek tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Monitoring Desa Antikorupsi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Kepala Ohoi Yafawun, Fitalis B. Ohoirat, mengungkapkan bahwa penyampaian LPJ pada tahun sebelumnya baru dilakukan satu kali, meskipun seharusnya dilaksanakan dua kali dalam setahun.
“Kondisi ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan kedisiplinan administrasi dan memastikan seluruh kewajiban pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Fitalis saat kegiatan monitoring di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (13/10/2026).
Fitalis menjelaskan, penyampaian LPJ pemerintahan ohoi dilakukan melalui tiga jalur, yakni kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat melalui forum musyawarah.
Selain persoalan pelaporan, pengelolaan BUMDes juga menjadi perhatian. Menurutnya, evaluasi terhadap BUMDes telah dilaksanakan setiap enam bulan, tetapi mekanismenya belum dituangkan dalam dokumen tertulis. Sementara itu, laporan pengelolaan BUMDes masih disampaikan setiap tahun.
Dalam pemaparannya, Fitalis juga menjelaskan bahwa Pemerintah Ohoi Yafawun telah merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai tindak lanjut penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Terkait pengadaan barang dan jasa, ia memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan dukungan dokumen administrasi, mulai dari surat keputusan (SK), penetapan, hingga pengumuman hasil pengadaan.
“Kami pastikan tidak ada praktik menyimpang di pemerintahan Ohoi. Semua SK dan dokumen pendukung lengkap dan terjaga,” tegasnya.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Pemerintah Ohoi Yafawun memanfaatkan situs web desa, pengeras suara masjid, serta akun Facebook resmi ohoi sebagai sarana penyampaian informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Sementara dalam pengawasan aparatur, evaluasi kinerja perangkat ohoi secara formal dilakukan setiap tahun, disertai evaluasi internal bulanan oleh kepala ohoi dan pengawasan rutin dari BPD.
Fitalis menyebutkan, dokumen pengendalian gratifikasi dan evaluasi kinerja aparatur juga telah tersedia untuk mendukung pemeriksaan apabila diperlukan dalam proses audit.
Ia menilai monitoring Desa Antikorupsi menjadi kesempatan untuk memperbaiki administrasi pemerintahan, khususnya kedisiplinan penyampaian LPJ, dokumentasi evaluasi BUMDes, dan konsistensi pelaporan.
Melalui pembenahan tersebut, Pemerintah Ohoi Yafawun berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi serta memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun)