Medan, InfoPublik – Kelancaran koordinasi pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan menjadi salah satu fokus dalam penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), melantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh dalam prosesi yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.812.22/112/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh.
Mualem menegaskan bahwa Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah, menyelaraskan program kerja, serta memastikan kebijakan pemerintah terlaksana secara efektif.
“Saya berharap Penjabat Sekda Aceh dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, membangun koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran pemerintah, serta memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat Aceh,” ujar Mualem.
Selain menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penunjukan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antar satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) dan mitra kerja Pemerintah Aceh. Mualem juga berharap Taufik dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penjabat Sekda Aceh, Taufik, turut didampingi istrinya, Ny. Fitriani Taufik, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh.
Melalui penunjukan ini, Pemerintah Aceh diharapkan dapat menjaga kesinambungan koordinasi internal, meningkatkan kinerja birokrasi, serta memastikan agenda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara berkelanjutan.