Data Pemprov Dibagi Tiga Klasifikasi, Siapa Saja yang Bisa Mengakses?
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Data yang sama tidak semestinya dikumpulkan berulang kali oleh berbagai instansi hingga menimbulkan tumpang tindih kegiatan dan pemborosan anggaran. Melalui Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Provinsi Riau 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat tata kelola data agar lebih terintegrasi, mudah dibagipakaikan, tetapi tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaannya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Supriyadi, mengatakan salah satu hal penting dalam forum tersebut adalah pemetaan data prioritas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pemetaan diperlukan agar kebutuhan data di daerah selaras dengan prioritas nasional sekaligus mendukung pembangunan berbasis data.
“Tujuannya untuk mewujudkan ketersediaan data yang berkualitas, yaitu data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah,” ujar Supriyadi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (12/8/2026).
Menurut Supriyadi, kemudahan akses menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan data pemerintah. Data tidak hanya dibutuhkan Diskominfotik, tetapi juga organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, serta masyarakat untuk berbagai kepentingan.
Namun, kemudahan akses harus berjalan beriringan dengan perlindungan data. Karena itu, pengelolaannya memerlukan manajemen hak akses yang jelas untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi.
Supriyadi menjelaskan terdapat tiga klasifikasi hak akses, yakni data terbuka, data terbatas, dan data tertutup. Data terbuka dapat diakses oleh siapa saja, sedangkan data terbatas hanya dapat digunakan pihak tertentu sesuai ketentuan. Adapun data tertutup hanya dapat diakses oleh produsen data.
“Dengan adanya klasifikasi akses ini, pemanfaat data dapat tetap menjaga keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data di manapun data tersebut dimanfaatkan,” jelas Supriyadi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Asep Riyadi, menegaskan data tidak boleh berhenti sebagai kumpulan angka. Fakta mentah dari berbagai sumber perlu diolah menjadi informasi yang dapat dianalisis dan dipahami sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Data tidak berhenti pada angka saja. Tugas kita menjadikan fakta mentah yang dikumpulkan dari berbagai sumber diolah menjadi sebuah informasi yang bisa diterima, lalu dianalisis dan dipahami, sehingga pada akhirnya bisa membuat kebijakan yang baik dan memberikan dampak perubahan yang nyata bagi masyarakat,” kata Asep.
Menurut Asep, penerapan Satu Data Indonesia dapat membantu pemerintah mencegah duplikasi data serta kegiatan statistik yang tumpang tindih antarinstansi.
Tata kelola data yang terintegrasi juga dibutuhkan untuk memperkuat perencanaan pembangunan berbasis bukti. Data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan serta sasaran pembangunan.
Selain meningkatkan kualitas perencanaan, integrasi data dapat mendukung efisiensi penggunaan anggaran. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar pengumpulan data primer untuk kebutuhan yang sama tidak dilakukan berulang kali oleh instansi berbeda.
Forum Satu Data Indonesia tingkat Provinsi Riau 2026 menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data yang lebih terkoordinasi. Pemetaan data prioritas, pengaturan hak akses, dan pencegahan duplikasi diharapkan membuat data pemerintah lebih mudah dimanfaatkan sekaligus tetap terlindungi.
Dengan tata kelola tersebut, data diharapkan tidak hanya tersimpan sebagai angka dan dokumen administratif, tetapi menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
© Copyright 2026, All Rights Reserved