Banten, InfoPublik- Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam sektor kesehatan guna melindungi pasien sekaligus tenaga medis, saat menghadiri Seminar Akademik Pemahaman Hukum Kesehatan di Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH tersebut diikuti oleh tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dari berbagai kampus, serta praktisi hukum dan kesehatan.
Dimyati menyampaikan bahwa sektor kesehatan tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam pelayanan kesehatan.
“Tujuannya jelas, untuk kepastian aturan, sistem hukum yang baik, serta manfaat bagi pasien, tenaga medis, dokter, perawat, dan masyarakat luas,” ujar dia.
Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan hukum di bidang kesehatan, termasuk kecenderungan tenaga medis yang kerap disalahkan dalam berbagai kasus.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.
Dimyati menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam sistem kesehatan, mencakup aspek pelayanan, penganggaran, hingga penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan.
Ia menegaskan bahwa hukum kesehatan harus menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Semua harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan, lalu diawasi. Dari situ kita bisa melihat persoalan hukum yang muncul dan mencari solusi yang tepat,” jelas dia.
Sementara itu, Akademisi dan Pakar Hukum Fakultas Hukum UPH Jovita Irawati menjelaskan bahwa perlindungan hukum di bidang kesehatan saat ini mengalami pergeseran paradigma. Perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan saling melengkapi.
“Dari pola paternalistik murni menuju hubungan kontraktual yang berasaskan otonomi pasien (patient autonomy),” kata dia.
Ia menambahkan, sinkronisasi perlindungan hukum harus mencakup dimensi preventif dan represif, serta diikuti dengan penyesuaian standar pelayanan dalam ekosistem kesehatan.
“Kepastian hukum bagi tenaga medis penting untuk mencegah praktik defensive medicine yang justru dapat merugikan pasien dan menurunkan kualitas layanan,” ujar dia.
Seminar ini menjadi forum strategis dalam memperkuat pemahaman hukum kesehatan serta mendorong terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang adil, aman, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
(Mills/MC Prov Banten)