Malang, InfoPublik- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat langkah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal yang menyasar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Malang, berlangsung di Hotel Aliante, Rabu (5/11/2025).
Sosialisasi ini merupakan komitmen bersama antara Pemkot Malang, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai, sekaligus mengajak anggota Satlinmas untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pelibatan Satlinmas memiliki alasan strategis karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.
“Kenapa sosialisasi kali ini mengundang Satlinmas? Karena mereka memiliki tiga fungsi besar, yakni menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Heru.
Ia menambahkan, anggota Satlinmas berperan penting dalam memberikan informasi awal kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
“Misalnya, saat terlibat dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan atau keramaian, mereka bisa mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal dan segera menyampaikan informasi kepada petugas terkait,” kata dia.
Saat ini, terang dia, jumlah anggota Satlinmas di Kota Malang mencapai sekitar 4.200 orang dari total 4.316 personel. Dengan kekuatan tersebut, Satlinmas diharapkan menjadi garda terdepan dalam menekan peredaran rokok ilegal di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Melalui sosialisasi ini, peserta tidak hanya dibekali pemahaman tentang ketentuan di bidang cukai, tetapi juga mengenai definisi, manfaat, ciri-ciri, sanksi, dan larangan hukum terkait rokok ilegal.
Ia menjelaskan bahwa beberapa ciri yang perlu diwaspadai antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok yang dijual jauh di bawah harga pasar wajar.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan Ramadhan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang Edwin Gama Pradana,.serta dari Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani.
Para narasumber memaparkan aspek hukum, regulasi cukai, serta mekanisme penegakan aturan di lapangan.
Heru Mulyono menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang.
“Dengan dukungan semua pihak, terutama Satlinmas sebagai ujung tombak di masyarakat, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan,” tutup dia.