Demak, InfoPublik – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak masih menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain penindakan, penguatan edukasi dan komunikasi publik dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan dampak peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, mengungkapkan bahwa rokok ilegal masih ditemukan di wilayah Demak. Dalam salah satu penindakan terbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, petugas mengamankan sekitar 63.000 batang rokok ilegal dengan potensi nilai cukai mencapai Rp60 juta.
Demikian pernyataan itu disampaikan Joko dalam talkshow di Radio Suara Kota Wali (RSKW), Kamis (15/10/2026).
“Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan upaya berkelanjutan dan koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat,” ungkap Joko.
Menurut Joko, harga yang lebih murah menjadi salah satu faktor rokok ilegal masih diminati konsumen. Produk tersebut dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pembayaran cukai sebagaimana rokok legal.
Selain kewajiban cukai, produk rokok juga harus memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih produk dan tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan saat membeli rokok.
Joko menegaskan, pemberantasan rokok ilegal perlu dibarengi sosialisasi mengenai fungsi cukai dan dampak peredaran produk ilegal. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hingga ke wilayah pedesaan.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Masbahatun Niamah, menekankan, pentingnya komunikasi publik untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal dan ketentuan cukai.
Menurutnya, penyampaian informasi tidak cukup hanya berupa larangan. Masyarakat juga perlu memahami alasan di balik aturan tersebut agar tumbuh kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.
“Berbagai kanal komunikasi perlu dioptimalkan, mulai dari Radio Suara Kota Wali (RSKW), penyebaran pamflet, pemasangan baliho, hingga edukasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi juga perlu menjangkau kecamatan dan desa agar pesan yang disampaikan tidak hanya diterima oleh masyarakat perkotaan,” ujarnya.
Edukasi, katanya, menghadapi tantangan ketika masyarakat mengalami tekanan ekonomi dan cenderung memilih produk berharga lebih murah. Dalam kondisi tersebut, sebagian konsumen berpotensi mengabaikan aspek legalitas produk.
Untuk itu, komunikasi publik perlu menjelaskan manfaat cukai bagi negara dan masyarakat, termasuk perannya dalam mendukung penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah.
Melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal di Demak diharapkan semakin efektif. Penindakan yang disertai edukasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.(Red-kmf/nin/apj/eyv)