Rabu, 9 April 2025 3:30:50

Menyongsong Pemberlakuan KUHP Baru, Pengadilan Negeri Balige Gelar Sosialisasi

: Sosialisasi KUHP di PN Balige


Oleh MC KAB TOBA, Jumat, 7 Februari 2025 | 14:34 WIB - Redaktur: Untung S - 199


Balige, InfoPublik - Pengadilan Negeri (PN) Balige menggelar sosialisasi eksternal terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025) di Kantor PN Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait dengan perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana yang akan berlaku pada 2026 mendatang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023, mencakup 624 pasal dan akan mulai diterapkan tiga tahun setelah diundangkan.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, DR. Herlina Manullang, SH, MH, yang menjadi narasumber, memaparkan sejumlah perubahan penting dalam KUHP yang baru. Salah satunya adalah penambahan beberapa tindak pidana baru yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan.

“Dalam KUHP yang baru, terdapat perubahan sistem hukuman yang lebih mengutamakan rehabilitasi dan restoratif justice sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak,” kata Herlina Manullang.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah sistem hukum yang “hidup”, di mana jika terdapat hukum yang tidak diatur dalam KUHP, maka hukum yang berlaku di daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), dapat diterapkan. Herlina menyarankan agar pihak Pemkab Toba memperhatikan hal ini dengan cermat dalam pelaksanaannya nanti.

Selain itu, Herlina menjelaskan bahwa KUHP yang baru lebih mengedepankan prinsip keadilan, di mana jika terjadi ketidaksesuaian antara hukum dan keadilan, maka keadilan yang akan diutamakan.

Ketua Pengadilan Negeri Balige, Makmur Pakpahan, dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa sosialisasi tidak hanya membahas tentang KUHP, tetapi juga sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru. Beberapa Perma yang dibahas antara lain mengenai restoratif justice, layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, mediasi elektronik, serta keterbukaan informasi publik.

“Tujuan kami adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada penegak hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat menjalankan hukum dengan lebih efektif dan berkeadilan,” ungkap Dr. Makmur Pakpahan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kajari Toba, Dohar Nainggolan, Perwakilan Polres Toba, perwakilan Rutan Balige, serta beberapa penasihat hukum. Selain itu, hadir pula Kadis Kominfo Toba, Sesmon TB Butarbutar, dan Kabag Hukum Setdakab Toba, Lukman Siagian, yang turut mendukung kelancaran acara ini.

Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan para penegak hukum dan masyarakat di Kabupaten Toba dapat lebih memahami ketentuan dalam Undang-Undang KUHP yang baru, serta penerapan prinsip restoratif justice yang menjadi fokus dalam sistem hukum pidana di Indonesia. (MC Toba alex/rik)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:34 WIB
Menkomdigi Dorong Perempuan Pelaku UMKM Manfaatkan Teknologi Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 07:45 WIB
Mahasiswa Sumatra Utara Diajak Aktif Perangi Judi Online