- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:39 WIB
: Juru Bicara Mahkamah Agung, Dr. Yanto (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 19 Februari 2025 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 278
Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Agung (MA) menanggapi dengan sikap tegas terkait insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu. Insiden yang menuai kecaman keras itu dianggap sebagai tindakan yang mencederai kehormatan peradilan, atau yang sering disebut sebagai contempt of court.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/2/2025) di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Yanto menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak mentolerir perilaku yang mengganggu ketertiban persidangan dan merendahkan martabat pengadilan.
"MA mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tindakan tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan marwah pengadilan, dan kami memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Dr. Yanto.
Mahkamah Agung menginstruksikan Ketua PN Jakarta Utara untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan organisasi profesi yang menaungi oknum advokat yang terlibat. MA juga meminta agar tindakan tegas diambil terhadap oknum tersebut, baik secara pidana maupun etika.
"MA akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang dan organisasi profesi advokat terkait, dengan permintaan agar oknum yang bersangkutan ditindak tegas sesuai pelanggaran etik yang dilakukan," lanjut Yanto.
Sikap MA terhadap Keputusan Sidang Tertutup
Terkait keputusan majelis hakim yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak majelis hakim yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP, majelis hakim berhak menutup sidang jika materi perkara berkaitan dengan masalah kesusilaan. Keputusan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 yang telah disepakati dalam rapat pleno kamar pidana Mahkamah Agung.
"Langkah ini diambil semata-mata untuk memberikan perlindungan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dihormati dalam perkara tertentu," ujar Yanto.
Mahkamah Agung juga menanggapi isu terkait permintaan pengunduran diri hakim dalam mengadili suatu perkara. MA menegaskan bahwa pengaturan mengenai pengunduran diri hakim sudah diatur dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP. Hakim hanya dapat mengundurkan diri jika terdapat alasan yang sah menurut ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, MA mengingatkan bahwa Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan. Jika terjadi kegaduhan, Ketua Majelis Hakim berhak mengeluarkan pihak-pihak yang membuat kericuhan dari ruang sidang, sesuai dengan Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Pengadilan.
Mahkamah Agung berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. MA menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia, serta memastikan bahwa hakim dan aparat peradilan dapat menjalankan tugas mereka dalam menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan amanat konstitusi.
Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin, juga mengecam keras insiden tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia.
"Peristiwa ini telah mencoreng marwah pengadilan, dan kita semua berharap hal serupa tidak